2 Kata Jawaban Azis Syamsuddin saat Disebut Terlibat Kasus Pemerasan

law-justice.co - 2 Kata Jawaban Azis Syamsuddin saat Dituding Terlibat Kasus Pemerasan Penyidik KPK

 

Baca juga : KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Suap Bekas Bupati Kukar ke Penyidik

Nama Azis Syamsuddin santer disebut dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik KPK AKP Stephanus Robin Pattuju terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Tudingan itu pun langsung direspon oleh Azis.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu hanya menyampaikan 2 kata sebagai jawabannya. "Bismillah, Al Fatihah," kata Azis seperti dilansir dari cnnindonesia, Jumat (23/4/2021).

Baca juga : Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Terkait Kasus Suap

Belum diketahui maksud dari penyataan politikus partai Golkar tersebut. KPK sebelumnya menyebut Azis mempunyai peran terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK dari unsur Polri tersebut dengan Syahrial.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menuturkan bahwa Stepanus pada Oktober 2020 bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Azis.

Baca juga : Azis Syamsuddin Lunasi Denda Rp250 Juta terkait Korupsi

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial tengah diselidiki KPK atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pertemuan itu pada pokoknya meminta KPK tidak menaikkan status ke tahap penyidikan.

Adapun Azis mengenal Syahrial melalui perantara ajudannya yang merupakan anggota Polri dan rekan dari Stepanus.

"Dan meminta agar SRP [Stepanus] dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah dinas Azis, Stepanus lantas mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahan yang dihadapinya. Stepanus meminta uang Rp1,5 miliar yang lantas disetujui oleh Syahrial agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan yang diduga menjeratnya dapat dihentikan.

Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia selaku teman dari Stepanus. Kemudian Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total yang diterima adalah Rp1,3 miliar.

Adapun pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," imbuh Firli.