Azis Syamsuddin Lunasi Denda Rp250 Juta terkait Korupsi

Selasa, 08/03/2022 21:08 WIB
Hakim Tipikor Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap. (Tribun).

Hakim Tipikor Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Setelah divonis penjara dan denda Rp250 juta, Azis Syamsuddin dijeboskan ke lembaga pemasyarakatan  Klas I Tangerang, Banten pada Senin (7/3/2022). Namun, sebelumnya mantan Wakil Ketua DPR RI itu melunasi pidana denda sebesar Rp250 juta tersebut.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Selasa sore (8/3).

Sehingga kata Ali, Jaksa Eksekutor KPK akan segera melakukan penyetoran uang tersebut ke kas negara.

"Sebagai bagian dari recovery asset perkara tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Azis Syamsuddin sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada Senin (7/3) untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi masa penahan selama proses penyidikan hingga persidangan.

Selain itu, Azis divonis divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar