Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Panggil Mantan Ketua MK

law-justice.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memanggil Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya. Jimly dipanggil sebagai saksi.

"Iya benar, Senin ini ada agenda pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, bertempat di Kejagung Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga : Jimly: MK Bisa Putus yang Menang Jadi Kalah dalam Sengketa Pemilu

Dia mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel. Surat panggilan, katanya, sudah dilayangkan ke Jimly.

"Untuk pemanggilan terhadap beliau memang dari Kejati Sumsel. Namun pemeriksaannya dilakukan di Kejagung Jakarta. Beliau diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel," ujarnya.

Baca juga : Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK

Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak awal rencana pembangunan masjid pada 2015. Pada 2019, Jimly sempat mempertanyakan pembangunan masjid yang terhambat sengketa lahan ke Pemprov Sumsel.

Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu ialah Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO Dwi Kridayani.

Baca juga : Jimly Sarankan Pemerintah untuk Terima Hak Angket DPR, Ini Alasannya

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu. Hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan adanya dugaan Tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (8/3).