Meski Aturan Dicabut, Izin Investasi Miras yang Sudah Ada Tak Batal

law-justice.co - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan izin investasi minuman beralkohol (miras) yang sudah dikeluarkan sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tidak dibatalkan.

Dia menyebut izin yang sudah keluar tetap berlaku dengan memperhatikan aturan dan mekanisme uu yang mengatur sebelum UU Cipta Kerja diteken meskipun Presiden Jokowi baru saja membatalkan aturan soal izin investasi miras yang terdapat di PP Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga : Resmi, Pemerintah Perpanjang Izin Tambang Vale hingga Tahun 2045

"Izin yang sudah ada kemudian tidak membatalkan, monggo saja selama aturannya, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-undang yang sudah diterapkan sebelumnya," jelasnya pada press conference daring, Selasa (2/3).

Di kesempatan sama, ia juga menyebut tidak ada dampak sistemik yang ditimbulkan oleh pencabutan Perpres oleh Kepala Negara. Pasalnya, belum ada izin pembangunan industri miras yang masuk.

Baca juga : Izin Tambang Freeport Bakal Diperpanjang Pemerintah Hingga Tahun 2061

Selain itu, Perpres juga belum berlaku dan semula baru akan efektif pada 4 Maret mendatang. "Saya kira belum berdampak sistemik luar biasa," katanya.

Walau pemerintah secara tiba-tiba mencabut Perpres, namun ia mengklaim kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi masih tinggi.

Baca juga : Menteri Bahlil Siapkan Lahan Untuk Miliarder Sukanto Tanoto di IKN

Apalagi, tambahnya, ini bukan masalah investasi semata, namun juga kebaikan bersama. Oleh karena itu, ia meminta pebisnis yang ingin merealisasikan Perpres untuk menyikapi keputusan Jokowi dengan bijak.

"Saya selalu katakan kepercayaan dunia usaha masih sangat baik untuk Indonesia, saya yakin atas kerja sama kita semua bisa lakukan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut aturan soal izin investasi miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jokowi menyatakan keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.