Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia kembali menyuarakan wacana penundaan gelaran Pemilu Serentak 2024.
"Izin yang sudah ada kemudian tidak membatalkan, monggo saja selama aturannya, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-undang yang sudah diterapkan sebelumnya," jelasnya.