Polda Sulsel: Belasan Terduga Teroris JAD Makassar Anggota FPI!

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memastikan belasan teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dari Makassar yang dipindahkan ke Jakarta merupakan anggota aktif di organisasi terlarang, Front Pembela Islam (FPI).

Sebagai informasi, belasan tersangka teror itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (4/2) siang.

Baca juga : Tidak Bunuh Tentara Israel, Hamas Jadikan Tentara Israel Tawanan

"Jadi semuanya yang ditetapkan tersangka dan dibawa ke Jakarta untuk penanganan lebih lanjut oleh Densus ini juga tercatat sebagai anggota FPI Kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulfan seperti melansir cnnindonesia.com, Kamis (4/2).

Menurutnya, hal itu terungkap selama proses pemeriksaan terhadap para tersangka teroris yang dilakukan di wilayah Sulsel.

Baca juga : Miliaran Uang Nasabah Raib, Petinggi BTN Diduga Terlibat

Oleh sebab itu, tim Densus 88 akan melanjutkan pemeriksaan intensif di Jakarta.

Tercatat sebelumnya, ada 20 anggota teroris yang ditindak Densus 88 pada 6-7 Januari 2021. Beberapa di antaranya ditembak mati oleh polisi karena melawan.

Baca juga : Megawati Ungkap Ada Permainan di Balik Impor Pangan

"Sisanya diamankan dan diperiksa sesuai kewenangan Densus," tambah dia.

Dalam hal ini, Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan sempat menjelaskan bahwa jaringan teror yang diringkus itu tergabung dalam JAD dan telah melakukan baiat kepada khilafah atau ISIS pada 2015 di Pondok Pesantren Ar-ridho, pimpinan Ustaz Basri.

Keterangan polisi pada Januari lalu menyebutkan para terduga teroris itu terlibat dalam aksi pengeboman sebuah gereja di Jolo, FIlipina pada 2019. Menurutnya, mereka menjadi penyokong dana bagi aksi teror itu.

Mereka pun turut membantu buronan Andi Baso yang turut beraksi dengan mengebom Gereja Oikumene, Samarinda beberapa tahun lalu.