Beberkan Lokasi Aset Asabri, Mahfud MD: Ada di Solo hingga Singapura!

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan lokasi aset para tersangka kasus korupsi penyimpangan investasi PT Asabri.

Mahfud menyebut aset para tersangka tersebar di beberapa lokasi mulai dari Solo hingga Singapura.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

"Setelah disidik sekarang ternyata yang diduga dikorupsi sebesar lebih dari Rp 23 T. Kejaksaan Agung mulai melakukan penyitaan atas aset-aset tersangka. Ada di Singapura, Solo, Pontianak, dan lain-lain. Kita kawal penanganannya," kata Mahfud seperti melansir detik.com.

Mahfud menuturkan pada awal 2020 dirinya sempat menyampaikan terkait skandal yang terjadi di perusahaan pelat merah itu. Saat itu Mahfud menyampaikan ada kerugian sekitar Rp 16 triliun yang timbul dalam kasus tersebut.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

"Awal tahun 2020 saya sudah bilang ada dugaan korupsi sekitar Rp 16 T di Asabri," ujarnya.

Mahfud kemudian mengungkapkan jika pernah ada seseorang yang marah ketika dirinya mengungkap skandal tersebut. Namun meski demikian kata Mahfud, Kejagung tetap menjalankan penyidikan.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

"Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah, dan bilang akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah. Waktu itu saya bilang, silahkan lapor kalau merasa difitnah tapi Kejagung jalan terus menyidik," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka dalam pusaran kasus PT Asabri. Dua dari 8 tersangka yang ditetapkan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk