Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Evaluasi Satgas Pencari Buronan

Jakarta, law-justice.co - Sudah lebih dari 11 bulan, Harun Masiku masih gagal ditangkap KPK. Harun merupakan eks caleg PDIP sekaligus tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu buron sejak 17 Januari 2020.

Satgas pemburu Harun pun didesak untuk dievaluasi dan diganti dengan satgas yang lebih mumpuni. ICW mendesak satgas itu diganti dengan Satgas yang dipimpin penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Terkait kinerja satgas pemburu Harun Masiku tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya sudah mengevaluasi.

"Tentu kita tetap akan melakukan evaluasi kepada pihak, kepada Satgas yang menangani kasus tersebut, sudah dilakukan oleh pimpinan dan deputi, serta direktur," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020) dilansir dari Kumparan.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Meski begitu, Firli tak merinci evaluasi macam apa yang sudah dilakukan. Apakah ada keputusan mengganti satgas atau tidak.

Selain Harun Masiku, masih ada enam orang buronan lainnya yang masih belum bisa ditangkap KPK. Mereka adalah Kirana Kotama; Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim; Izil Azhar; Surya Darmadi; serta Samin Tan.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Menurut Firli, keenam buronan lainnya itu merupakan limpahan terkait kasus dari KPK periode sebelumnya.

"Enamnya kasus sebelumnya, tetapi ada hal yang perlu dicatat bahwa apa yang kita alami dan lihat hari ini, tentu bukan karena karya hari ini, tapi itu besar pengaruh dari masa lalu," kata Firli.

"Jadi kalau kita lihat ada 7 DPO hari ini, tentulah kita semua yang punya andil, mampukah kita menangkap DPO ini," pungkasnya.