Timnas Indonesia menang 1-0 atas Bahrain pada laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup C yang berlangsung menegangkan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Selasa (25/3) malam WIB. Gol semata wayang Indonesia dicetak Ole Romeny berkat assist Marselino Ferdinan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan Muhammadiyah tidak akan ikut dalam pengajuan judicial review terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Menteri Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi soal maraknya ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha dengan memaksa. Cak Imin mengatakan yang berhak menerima THR hanya ialah pekerja.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengungkapkan rencana Kongres PSI. Kaesang mengatakan dalam kongres nanti, PSI akan menjadi partai super terbuka.
Tiga oknum anggota TNI diperiksa oleh Polri karena diduga terlibat jaringan penjualan senjata api lintas provinsi. Ketiga oknum TNI itu berinisial RBS, YR, dan SS.
Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert melakukan empat pergantian pemain untuk laga melawan Bahrain dalam lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Selasa (25/3) malam WIB.
Tersangka SHDR (20) alias Stefani alias F memberi uang Rp100 ribu kepada anak berusia 6 tahun usai menjadi korban kekerasan seksual atau asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua majelis hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengungkap pernah mencoba bunuh diri sebelum mengakui suap yang diterima. Erintuah mengatakan jika ia tetap bunuh diri maka tak ada yang menerangkan penerimaan duit ke Heru Hanindyo.
KPK mengingatkan para penyelenggara negara tidak menerima atau memberikan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Penyelenggara negara diminta menjadi contoh yang baik.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pasal 124 dalam draf rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan penyidik kewenangan untuk melakukan penyadapan.