Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan secara resmi bahwa pemenang pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Keputusan KPU sudah dikuatkan juga oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat pengumuman Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menolak gugatan pasangan nomor urut 01 dan 03. Bahkan kedua kubu yang permohonannya ditolak oleh MK telah memberi ucapan selamat kepada Paslon 02.
Invasi skala besar Rusia telah menjadi tantangan nyata bagi kedaulatan serta perekonomian Ukraina. Akan tetapi, meski telah mengalami penurunan PDB sebesar 29,6% pada tahun 2022, Ukraina berhasil menjaga stabilitas keuangan makro.
Pemilu 2024 sudah selesai. Siapa presiden dan anggota DPR-nya, sudah tercatat nama-namanya.
Pilpres dan Pileg 2024 sudah usai. Paslon 02 (Prabowo-Gibran) dapat 96,2 juta suara (58,59 persen). Paslon 01 (Anies-Muhaimin) dapat 40,9 juta suara (24,95 persen). Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) dapat 27,0 juta suara (16,47 persen).
Perusahaan tambang membuka lowongan kerja untuk wilayah kerja Sulawesi. Lowongan kerja ini terbuka untuk Lulusan SMA/SMK sederajat.
Pengangguran bukanlah akibat tenaga kerja manusia diganti oleh kehadiran mesin-mesin. Ini tidak benar.
Sadar atau tidak, ada satu bentuk rasisme dan feodalisme ortodok yang masif dan masih diafirmasi oleh ras manusia, yaitu pembelahan masyarakat atau status sosial yang disebut buruh dan majikan, atau proletar dan borjuis, atau kuli dan tauke.
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu buat PPP, sudah bisa dibaca. Sulit bagi PPP dapat syafa`at. Sebab, PPP bukan partai yang mengusung calon dari penguasa.
Kemenkop-UKM agar warung madura di Bali tidak membuka warung selama 24 jam memicu keresahan dan kemarahan beberapa kalangan masyarakat. Resah dikarenakan jika pernyataan itu akan menjadi peraturan baku yang dapat melemahkan peruntungan ekonomi warung milik warga Madura.
Pemerintah, lagi-lagi, membuat ulah. Kali ini, mengenai pungutan kepada masyarakat. Tersiar berita, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik uang masyarakat, ‘berkedok’ iuran pariwisata melalui tiket penerbangan.