DPP Partai NasDem buka suara terkait sejumlah nama elite partai yang disebut dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di dalam komite tersebut, untuk menunjang kinerja Sri Mulyani, ia berhak mendapatkan honorarium sebesar Rp 29,25 juta per bulannya. Besaran honor yang diterima Sri Mulyani sama dengan honor yang juga diberikan untuk anggota Komite Tapera lain, yakni Ida Fauziah yang menjabat Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani deretan nama yang menjadi anggota panitia seleksi (pansel) calon komisioner dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Ada sembilan nama yang masuk dalam pansel tersebut.
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Tindakan atau kebijakan yang keladuk dimaknai tindakannya terlalu berlebihan, sehingga kalimatnya menjadi “Keladuk Wani Kurang Duga”, dengan arti yang sama yaitu bertindak asal asalan, diluar batas kemampuanya.
Bekas Menkopolhukam Mahfud MD meminta pemerintah mengkaji ulang skema program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia berpendapat hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen tidak masuk akal.
Aparat Kepolisian nantinya bakal diberi wewenang tambahan, salah satunya bisa pemblokiran akses internet untuk tujuan kemanan dalam negeri dalam draf RUU Kepolisian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Salah satu poin dalam Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan wewenang bagi polisi melakukan penyadapan.