Pada hari Selasa (23/4) pagi waktu setempat, dua helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia (TLDM) saling bertabrakan hingga jatuh saat terlibat latihan.
Seperti diketahui, suami dari selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa tengah menyiapkan transisi Kabinet Indonesia Maju ke pemerintahan selanjutnya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menolak gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Senin (22/4) kemarin.
Lowongan kerja dari Boga Group untuk orang lanjut usia (lansia). Setelah ditelusuri di media sosial resmi disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Boga Group Kusnadi Raharja bahwa perusahaan tersebut membuka kesempatan bekerja bagi orang dengan usia 60 tahun ke atas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf RI), Sandiaga Uno blak-blakan membeberkan sederet dampak buruk pelemahan rupiah mendekati Rp17 ribu per dolar AS terhadap pariwisata Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan setelah viral sebuah video yang menyatakan bea masuk yang ditagihkan lebih mahal dari nilai pembelian barang.
Utang Negara Israel dikabarkan tembus 160 miliar shekel (US$43 miliar) atau Rp697,38 triliun pada sepanjang 2023 kemarin. Utang ini melesat dua kali lipat lebih jika dibandingkan dengan 2022 yang hanya 63 miliar shekel.
Inilah sosok jenderal termuda TNI. Umurnya baru 47 tahun tepat pada hari ini Senin 22 April 2024. Namanya Brigadir Jenderal Faisol Izuddin Karimi. Pria kelahiran Gresik Jawa Timur 22 April 1977 itu menyelesaikan pendidikan di Akademi Militer angkatan 1999 atau Akmil 1999.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya". Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu. Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.