Demi Bertahan Hidup di Bali, Buronan Interpol Produksi Film Porno

Jum'at, 24/07/2020 20:59 WIB
Buronan Interpol Ditangkap Polda Bali

Buronan Interpol Ditangkap Polda Bali

Jakarta, law-justice.co - Ditreskrimum Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) meringkus buronan Interpol, Beam Marcus (50), di sebuah vila di kawasan Badung pada Kamis (23/7/2020). Warga negara Amerika Serikat (AS) tersebut berada di Bali sejak Januari 2020.

Selama kurun enam bulan di Bali dia mencari uang demi bertahan hidup dengan cara membuat film porno dengan teman wanitanya yang juga warga negara AS berinisial WPC.

"Paspornya keduanya warga negara Amerika, dan paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri," ujar Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose, dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (24/7/2020).

Selama menetap di Bali, Golose menjelaskan Beam Marcus bersama teman perempuannya itu memproduksi konten pornografi berupa foto dan video yang diunggah di sebuah website. Dari produksi dan menjual konten pornografi itu keduanya untuk mendapatkan uang yang digunakan sebagai biaya hidup.

"Pekerjaannya ya membuat film porno. Untuk cari uang di internet. Itu salah satu yang dilakukannya untuk bertahan hidup di Bali," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu buah paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, dan 13 barang bukti elektronik lainnya.

Menurut Golose kasus ini masih perlu didalami polisi. Peran pelaku diketahui sebagai sutradara sekaligus pemain di video porno tersebut. Keduanya menerima pesanan secara online melalui website yang digunakan untuk mengunggah konten porno.

"Ini baru ditangkap, belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut," jelasnya.

Golose menambahkan untuk teman perempuan pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus konten porno ini. Dari keterangan pelaku, lokasi pembuatan film porno itu berada di Bali.

"(Video porno) yang kita temukan baru satu. Kami tidak menghitung secara pasti, yang ada (puluhan)," ucapnya.

Beam Marcus menjadi buronan Interpol karena terlibat kasus penipuan investasi, dengan kerugian mencapai US$500 juta. Marcus melakukan penipuan investasi bodong itu di Chicago, AS sejak Maret 2015 sampai Oktober 2019.

"Jadi kejahatannya bukan di kita tapi kejahatannya di luar negeri, di Amerika Serikat. Yang bersangkutan menawarkan kejadian yang sama melalui online, boleh dikatakan melanggar US Code," kata Golose.

"Selama beraksi di sana yang bersangkutan menggunakan identitas berbeda-berbeda. Ia mengaku sebagai manajer investasi namun uangnya kemudian tidak dipakai investasi melainkan dipakai sendiri," imbuhnya.

Ia mengatakan, Marcus sebelumnya sempat disidang di pengadilan di Amerika Serikat. Kemudian dia ditahan di negaranya pada 4 September sampai 12 September.

"Namun ada jaminan dari pengacaranya di sana sehingga yang bersangkutan dilepas. Kemudian, 10 Januari 2010 pengadilan di Amerika Serikat kembali menyidangkan kasusnya karena tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalahnya," tambahnya.

Lalu saat persidangan berlanjut pada 5 Februari lalu Marcus tidak hadir. Sejak saat itu dia menghilang dan ternyata masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu sejak Januari.

Selama berada di Bali buronan Interpol ini berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak enam kali di daerah Ubud dan Kerobokan. Marcus juga membeli kendaraan roda dua selama di Bali yang dicek sudah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar