Biadab! Siswi di Kalteng `Digilir` Kades & Perangkat Desa Hingga Hamil

Jum'at, 10/07/2020 13:40 WIB

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, warga Desa Tewang Manyangen, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dihebohkan oleh tindakan tidak senonoh yang dilakukan Kepala Desa dan dua orang perangkat desa lainnya.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan, seorang kepala desa berinsial HEN 47 tahun dan dua orang perangkat desa berinisial ALW 39 tahun dan NIK 24 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar siswi berusia 17 tahun.

Kata dia, tindakan pencabulan itu dilakukan sejak Juli 2019 hingga Mei 2020 dan terjadi di beberapa tempat.

Mulai dari semak-semak hingga di Kantor Desa dan masing-masing pelaku melakukan pencabulan di tempat dan jumlah yang berbeda.

"Dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi beberapa kali. Di antara ketiga tersangka tempatnya berbeda-beda. Tersangka berinisial Nik (24) mencabuli korban 3 kali di perumahan guru, BTN Kasongan Baru, dan juga di lokasi tambang emas," ujarnya.

Kata dia, untuk tersangka Alw (39) melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali di semak-semak saat pulang dari kebun Desa Tewang Manyangen. Korban dibawa ke semak-semak lalu dipaksa berhubungan badan.

"Kalau untuk kadesnya berinisial Hen (47) melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 4 kali. Mulai dari rumahnya hingga di kantor desa. Semuanya dilakukan dengan paksaan," ucapnya.

Dia memastikan saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Katingan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.

"Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan minimal 2 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," paparnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar