Mengurus Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Langkahnya

Minggu, 07/06/2020 20:01 WIB
Foto: Ayo Semarang

Foto: Ayo Semarang

law-justice.co - Agar dapat menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tentu harus rutin melakukan pembayaran iuran tiap bulan. Namun kadangkala, karena berbagai hal pembayaran macet di tengah jalan. Akibatnya layanan tidak bisa digunakan, selain itu juga ada denda yang harus dilunasi, berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020. 

Peserta yang ingin mengaktifkan kembali layanan BPJS harus melunasi semua tunggakannya. Namun karena adanya pandemi COVID-19, tunggakan iuran cukup dilunasi selama enam bulan. Jika masih ada sisa tunggakan, masih diberi kelonggaran hingga 2021.  Setelah 45 hari status peserta aktif kembali, diharuskan membayar dendanya. 

Berikut cara mengurus tunggakan BPJS Kesehatan, yang dilansir dari lifepal.co.id:

  • Pembayaran tunggakan Kelas Tiga, bisa dilakukan di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos atau langsung di bank.
  • Untuk Kelas Satu dan Kelas Dua, bisa membayar lewat ATM yang sudah bekerja sama dengan BPJS seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan BCA. 

Contoh jika melakukan pembayaran melalui ATM BRI:

  • Masukan kartu
  • Pilih bahasa dan masukan PIN
  • Pilih menu ‘Transaksi Tunai’ atau ‘Paket Tunai’
  • Pilih ’Transaksi Lainnya’
  • Pilih ‘Pembayaran’
  • Pilih ‘BPJS Kesehatan’
  • Masukan kode 88888 dan tambahkan 11 angka nomor kartu BPJS Kesehatan, kemudian tekan ‘Benar’
  • Setelah itu akan muncul nama dan jumlah yang harus dibayar
  • Masukan angka yang harus dibayar, lalu tekan ‘Benar’
  • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran, tekan angka 1 dan pilih ‘Ya’. 
  • Transaksi selesai

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar