Tim Pengacara Novel: Kami Duga Jaksa Satu Skenario dengan Polisi

Jum'at, 20/03/2020 05:40 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (Breakingnews.co.id)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Tim Advokasi Novel Baswedan menyesalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel. Hal ini karena keduanya hanya didakwa melakukan penganiayaan biasa. Tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi, serta teror sistematis pelemahan KPK.

“Tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta, bahwa Novel diserang karena kerja-kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya akibat cairan air keras yang masuk ke paru-paru,” kata Tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).

Alghiffari menilai, dakwaan JPU sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk Kasus Novel Baswedan. Mereka justru menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya. Padahal dakwaan Jaksa mengonfirmasi adanya motif sakit hati kedua terdakwa terhadap Novel.

“Adanya motif sakit hati membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan Institusi Kepolisian, yang disampaikan terdakwa sangat terkait dengan kerja Novel di KPK,” beber Alghiffari.

“Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi, pasti karena Novel menyidik kasus korupsi termasuk di kepolisian. Terlebih lagi selama ini, Novel tidak mengenal ataupun berhubungan pribadi dengan terdakwa maupun dalam menyidik tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Dalam dakwaan Jaksa tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Patut diduga, lanjut Alghiffari, Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.

“Hal ini bertentangan dengan temuan dari Tim pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intelektual di balik kasus Novel Baswedan,” sesal Alghiffari.

Terlebih, Mabes Polri menyediakan sembilan orang pengacara untuk membela kedua terdakwa. Alghiffari memandang, sangat janggal karena perbuatan pidana kedua terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi, namun mendapatkan pembelaan dari institusi kepolisian.

“Sembilan pengacara yang mendampingi para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hal ini sangat janggal bagi pengacara ketika tidak menggunakan hak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa melihat Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jawapos.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar