Kesal Revitalisasi Monas Diprotes, Sekda DKI: Mau Percantik kok Rumit

Selasa, 04/02/2020 21:01 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penebangan sekitar 190 pohon di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari proyek revitalisasi kawasan tersebut. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio menjelaskan bahwa revitalisasi di kawasan Monas tidak bisa dilakukan dengan gampang. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar untuk perbaikan kawasan Monumen Nasional (Monas) pada APBD DKI 2019. Robinsar Nainggolan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penebangan sekitar 190 pohon di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari proyek revitalisasi kawasan tersebut. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio menjelaskan bahwa revitalisasi di kawasan Monas tidak bisa dilakukan dengan gampang. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar untuk perbaikan kawasan Monumen Nasional (Monas) pada APBD DKI 2019. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Proyek revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI harus dihentikan sementara lantaran tak mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Terkait hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah sangat kesal. Karena proyek tersebut untuk mempercantik Monas.

Dia mengaku hingga saat ini belum mendapat informasi kelanjutan proses izin revitalisasi Monas. Dia berharap, Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka memberikan lampu hijau proses revitalisasi tersebut.

"Saya rasa dilanjutkan dengan segala hormat untuk kepentingan keindahan. Indah penting, akan dilihat oleh orang yang datang ke Monas," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Menurut Saefullah, Pemprov DKI sebagai pengelola Monas hanya ingin mempercantik Monas. Sehingga, kata Saefullah, niat itu seharusnya didukung semua pihak.

"Monas itu sudah puluhan tahun dikelola DKI. Kan kita urusin itu. Kita percantik Monas, mau percantik kok rumit," kata Saefullah.

Menurut Saefullah, tren birokrasi saat ini adalah mempermudah. Dia memberi contoh adanya omnibus law.

"Jadi dulu ada pikiran begini, `kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah,` itu zaman dulu. Pemerintah sekarang, sesuatu yang sulit, permudah. Omnibus law mempermudah," kata Saefullah.

"Intinya, kalau sama rakyat mempermudah, rakyat sama kita dipermudah, sesama pemerintah dipermudah. Kita juga hormat kok semuanya," ucap Saefullah.

Diketahui, saat ini revitalisasi Monas diberhentikan sementara sejak Selasa (27/2). Pemberhentian itu merupakan permintaan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno yang juga selaku Ketua Komisi Pengarah. (detikcom)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar