Penjualan Ganja Online Berhasil Diungkap
Bareskrim Direktorat IV Mabes Polri berhasil melakukan pengungkapan penjualan Narkoba jenis ganja, Jakarta, Senin (27/1). Penjualan narkotika jenis ganja melalui media sosial yang sudah berlangsung sejak September 2019. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. Mabes Polri berhasil mengamankan 41 Kg ganja, dan 4 tersangka. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Komentar