Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

by Robinsar Nainggolan.Senin, 20/01/2020 19:33 WIB

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar