Pakai Koteka Saat Sidang Makar Papua
Dua dari enam orang aktivis Papua tetap mengenakan koteka saat sidang di ruang sidang Kusumaadmaja 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (20/1). Mereka didakwa berbuat makar. Ada tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Komentar