Pakai Koteka Saat Sidang Makar Papua

by Robinsar Nainggolan.Senin, 20/01/2020 19:25 WIB

Dua dari enam orang aktivis Papua tetap mengenakan koteka saat sidang di ruang sidang Kusumaadmaja 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (20/1). Mereka didakwa berbuat makar. Ada tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda. Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar