Pencemaran Nama Baik, Kominfo Polisikan Situs Porno Pornhub

Jum'at, 27/12/2019 05:42 WIB
Kementerian Kominfo Tunda Pencabutan Izin First Media (foto: detik.com)

Kementerian Kominfo Tunda Pencabutan Izin First Media (foto: detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Situs porno Pornhub.com dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selain itu menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surel kepada pihak Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo pada situs tersebut.

"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," ujarnya seperti melansir CNNIndonesia.com.

Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan situs Pornhub.com sebenarnya telah diblokir pada 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai kejadian tersebut, Kemenkominfo mengingatkan kepada netizen yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten dengan muatan kesusilaan di media sosial dapat dijerat hukum sesuai UU ITE yang berlaku.

"Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegas Nando.

Dalam kesempatan tersebut, Nando juga menyebutkan pihaknya telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi hingga November 2019.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang menunjukkan gambar akun Kemenkominfo yang ada di situs pornografi Pornhub.com di media sosial.

Pasalnya, akun mengatasnamakan Kemenkominfo terverifikasi atau tanda centang biru. Selain itu terlihat logo khas dari Kemenkominfo.

Tangkapan layar itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @SoundOfYogi. Dia menciutkan, "Gaes, negeri ini punya kementerian dengan akun Pornhub verified. Kita kayak bangga. @GNFI dimana kalian ba**sat."

Sontak, netizen pun riuh menanggapi unggahan tersebut. Bahkan `Kemenkominfo` sempat bertengger di topik terpopuler Twitter Indonesia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar