Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

by Robinsar Nainggolan.Kamis, 19/12/2019 18:56 WIB

Dirjen Bea Cukai melakukan pemusnahan sebanyak 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922. Kendaraan alat berat digunakan saat memusnahkan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12). Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar