Berburu Pejabat Korup Pencuci Uang Rakyat di Judi Kasino
ilustrasi Mesin Judi Kasino di Genting Highland, Malaysia. (Tempo)
law-justice.co - Belakangan ramai diberitakan adanya beberapa pejabat Indonesia termasuk anggota DPD RI yang diduga keras sedang melakukan pencucian uangnya di kasino luar negeri. Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ki Agus Badaruddin menyebutkan beberapa kepala daerah di Indonesia terlibat pencucian uang melalui judi kasino dengan nilai yang fantastis sekali.
"PPATK menulusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Adanya berita ulah pejabat Indonesia yang sedang mencuci uangnya di luar negeri itu tentu saja membuat dada sesak di tengah kondisi kehidupan ekonomi rakyat Indonesia yang sedang sulit akhir akhir ini. Apa sebenarnya pencucian uang ini ? Bagaimana uang itu di cuci ? Apakah baru kali ini terjadi ? Bagaimana menjerat pelaku pencucian uang yang merugikan negara ini ?
Pencucian Uang
Istilah pencucian uang marak dan sering disebut di media massa akhir akhir ini , terutama ketika seorang tersangka korupsi tengah diperiksa oleh aparat berwajib karena kasus yang dilakoninya. Ada banyak pendefinisian tentang pencucian uang . Tapi, pada intinya, frasa ini memiliki pengertian sebagai proses penyamaran hasil kejahatan dengan mengintegrasikan uang yang diperoleh ke dalam sistem keuangan sehingga ia menjadi sah alias bersih.
Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa praktik pencucian uang sangat menguntungkan para kriminal. Sebelum uang hasil kejahatan tadi ‘dicuci’, para pelaku kejahatan bingung akan bagaimana menggunakan uang tersebut karena mereka tak dapat menemukan penjelasan rasional dan bermoral akan asal mula uang tersebut. Hanya dengan mencuci uang lah mereka bisa selamat karena pihak berwajib akan kesulitan membedakan uang tadi dari sumber keuangan yang sah. Menariknya lagi, uang tersebut dapat kembali digunakan oleh sang penjahat tanpa terdeteksi.
Secara yuridis, pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat ketentuan dalam pasal (3), (4), dan (5) UU No. 8 Tahun 2010. Intinya adalah bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan,membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.
Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.
Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena dianggap sangat membahayakan maka pelaku kejahatan pencucian uang di ancam dengan hukuman yang cukup berat.
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Bunyi pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya di pasal 4 UU yang sama menyatakan bahwa : “ Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Sedangkan dalam Pasal 5 dinyatakan “ Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Dalam ketentuan sebagaimana yang sebutkan pada pasal 3 s/d 5 UU No. 8 Tahun 2010, teridentifikasi beberapa tindakan yang dapat dikualifikasi kedalam bentuk tindak pidana pencucian uang, yakni tindakan atau perbuatan yang dengan sengaja:
- Menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama orang lain, padahal diketahui atau patut diduga bahwa harta tersebut diperoleh melalui tindak pidana.
- Mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang, dari suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.
- Membelanjakan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Baik atas nama dirinya sendiri atau atas nama pihak lain.
- Menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain.
- Menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diperoleh berdasarkan tindak pidana, baik atas namanaya sendiri atau atas nama pihak lain.
- Membawa ke luar negeri harta yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diproleh dari tindak pidana.
- Menukarkan atau perbuatan lainnya terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan/menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapt disimpulkan bahwa tujuan pelaku melakukan pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence agar tidak terlacak untuk selanjutnya dapat digunakan. Jadi bukan untuk tujuan menyembunyikan saja tapi mengubah performance atau asal usulnya hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan kejahatan asalnya. Dengan demikian jelas bahwa dalam berbagai kejahatan di bidang keuangan (interprise crimes) hampir pasti akan dilakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu agar terhindar dari tuntutan hukum.
Modus Pencucian Uang
Para pakar telah menggolongkan proses pencucian uang (money laundering) ke dalam tiga tahap, yakni:
- Tahap Placement: tahap dimana menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kriminal, misalnya dengan mendepositkan uang kotor tersebut ke dalam sistem keuangan. Sejumlah uang yang ditempatkan dalam suatu bank, akan kemudian uang tersebut akan masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan. Jadi misalnaya melalui penyelundupan, ada penempatan dari uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang bersifat ilegal itu dengan uang diperoleh secara legal. Variasi lain dengan menempatkan uang giral ke dalam deposito bank, ke dalam saham, mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing.
- Tahap Layering: yang dimaksud dengan tahap layering ialah tahap dengan cara pelapisan. Berbagai cara dapat dilakukan melalui tahap ini yang tujuannya menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya ataupun asal-usul dari uang tersebut. Misalnya melakukan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari satu negara ke negara lain dan dapat dilakukan berkali-kali, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham, melakukan transaksi derivatif, dan lain-lain.
- Tahap Integration: merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci.
Ketiga tahapan tersebut nampaknya memang berlangsung sederhana, tapi pada dasarnya cukup rumit dan membutuhkan kehati-hatian ekstra. Diantara kerumitan model pencucian uang tersebut, pencucian uang lewat judi kasino dianggap yang paling diminati. Sepertinya tidak ada cara yang lebih baik dalam mencuci uang selain di kasino. Apa yang Anda butuhkan adalah menyatakan diri menang judi di kasino.
Caranya gampang, cukup membawa sekoper uang kotor, menggantinya dengan beberapa keping chip secara sembunyi-sembunyi, berjudi barang sebentar dan kemudian menukar chip dengan selembar cek seraya menyatakan bahwa chip yang ada di tangan merupakan hasil kemenangan. Pihak kasino akan memberikan semacam lembaran yang keterangannya adalah hasil judi. Lembar tersebut kemudia ditunjukkan ke Bea Cukai Indonesia, sehingga uang tersebut bisa masuk ke Indonesia.
Berapa banyak dana yang hendak dicuci di kasino tak menjadi masalah. Proses pencucian uang tersebut dapat dipercepat dengan melibatkan banyak pemain. Contoh perjudian jenis Kasino adalah : Baccarat; Big Six Wheel; Blackjack; Chuc a Luck; Creps; Hwa Hwe serta Kiu-Kiu; Ji Si Kie; Keno;Lempar paser / bulu ayam; Ludo King; Lotto Fair; Pachinko; Paykyu; Poker; Roulette; Satan; Slot Machine (Jackpot); Super Ping-pong; Tombola; Twenty One, dan lain-lain
Modus pencucian uang lewat judi kasino yang tergolong baru ini ternyata tak cuma dilakukan oleh kepala daerah. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, modus cuci uang kasino ini diduga juga dilakukan oleh bekas petinggi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019.Hingga kini Pusat Pelaporan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum mengumumkan pejabat mana saja yang terlibat karena masih mendalami apakah dana itu berasal dari dana pribadi atau hasil usaha.
Bukan Yang Pertama
Peristiwa pejabat daerah bermain judi di luar negeri (bermain langsung) sesungguhnya bukan berita baru lagi. Seorang penulis Rafli Hasan pernah menyoroti masalah ini melalui artikelnya edisi 21 Agustus 2017 yang lalu di harian Kompas. Menurutnya, banyak oknum pejabat dan pejabat legislatif Indonesia yang datang bermain judi ke Singapore. Mereka bahkan membawa uang tunai ke Marina Bay Sands dan Resort World Sentosa , yakni 2 tempat bermain Kasino terbesar di Asia Tenggara (meskipun lokasi di Genting Highland, Malaysia).
Marina Bay Sands dan Resort World Sentosa Casino memang merupakan 2 casino terbesar di Asia Tenggara yang memiliki daya tarik luar biasa bahkan hingga ke Manca Negara. Daya tarik dua casino tersebut juga tidak luput bagi kalangan berduit di tanah air. Berdasarkan data dari dua analis Bloomberg, Tim Craighead dan Brian C. Miller menyebutkan bahwa pengunjung judi terbesar di dua casino tersebut berasal dari para pelancong Indonesia. Tercatat pada Agustus 2014, jumlah pelancong asal Indonesia sebesar 234.389 orang atau sekitar 17, 19 % diikuti pelancong asal Cina dengan 173.885 orang.
Diantara ratusan ribu pengunjung tersebut, terdapat oknum pejabat pemerintah maupun anggota legislatif. Berdasarkan pantauan tim batamupdate.com selama 5 hari di 2 casino tersebut, menyebutkan bahwa ada oknum pejabat indonesia yang pergi ke Singapura dan berjudi. Tidak hanya itu saja, mereka juga menemukan adanya pelanggaran ijin bepergian ke luar negeri bagi para pejabat tersebut, yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri tapi tidak dilakukan atau dikeluarkan tetapi disalahgunakan oleh para oknum pejabat tersebut.
Menurut informasi Rafli, mengutip batamupdate.com yang melakukan investigasi 5 hari di TKP (dua lokasi kasino di atas), terdapat pejabat Indonesia yang membawa uang hingga 20 miliar dalam bentuk uang tunai (valas dan istrumen pembayaran lainnya) untuk berjudi. Pada hal Pasal 34 dan 35 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU telah mengatur mekanisme membawa uang tunai senilai 100 juta rupiah atau lebih keluar dari pabeanan Indonesia.
Nominal 100 juta itu dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing atau instrumen pembayaran lainya seperti cek, cek perjalanan ataupun bilyet giro diwajibkan untuk melapor ke Bea Cukai , bila lebih dari 100 juta dan tidak melaporkannya kepada petugas maka akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari nominal yang dibawa. Izin dari Bank Indonesia wajib juga dilampirkan bila membawa uang dengan jumlah tersebut.
Namun pada kenyataannya, diantara para oknum tersebut bahkan dapat membawa uang hingga 20 milyar rupiah dalam bentuk tunai untuk berjudi. Hal ini tentu sangat disayangkan melihat situasi ekonomi Indonesia yang belum sepernuhnya membaik namun di lain pihak banyak capital flight yang berada dimancanegara.
Soal pejabat negara yang doyan berjudi kasino di mancanegara pernah juga diungkap oleh Anton Medan mantan preman insaf yang pernah bergelimang perjudian pada jamannya. Menurutnya, banyak pejabat Indonesia datang bermain judi di dua tempat terkenal baik di Singapore maupun Malaysia . Pengunjung Indonesia di akhir pekan bisa mencapai 51% dan pejabat paling banyak adalah Gubernur dan orang kantor Pajak (Dirjen Pajak) dan Politisi.
"Minimal 51 persen tempat judi di luar negeri (Asia Tenggara) orang kita. Kalau di Singapura, paling banyak dari orang pajak sama gubernur, politisi juga, artis juga ada. Saya tidak bisa sebut namanya, kalau lu mau tahu, saya bisa tunjukkan," ujar Anton. Salah satu pejabat daerah yang sering tertangkap kamera gambar dan video pada saat itu (2017) adalah Gubernur Papua, Lucas Enembe. Bahkan menurut informasi bacafakta.com edisi 25 Januari 2018, Lucas yang telah 2 kali menjabat sebagai Gubernur Papua (petahana) telah berkunjung ke Singapore (Termasuk bermain Kasino) sebanyak 52 kali hingga Desember 2017.
Di tempat lain meski tidak sedang bermain kasino, sejumlah rombongan anggota DPRD Limapuluh Kota, Sumatera Barat dalam kunker ke Singapore juga plesiran dan berpose di depan sebuah kasino di Singapore. Mereka pamer uang dolar di depan kasino tersebut sebagaimana dilansir Kompas.com edisi 9 Marer 2018 yang lalu. Alhasil diperkirakan sejak 2011 sampai 2019, tercatat ada ratusan juta Ringgit Malaysia atau setara ratusan miliar Rupiah yang ditengarai ia cuci di negeri Jiran baik di Singapura maupun Malaysia.
Upaya Menjerat Pelaku
Adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kepala daerah yang diduga mencuci uang melalui kasino di mancanegara telah memancing wakil rakyat untuk angkat bicara.Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menginginkan agar PPATK segera menjelaskan siapa kepala daerah yang mempunyai rekening kasino di luar negeri.“Saya kira ini harus diusut tuntas PPATK, harus menjelaskan lebih clear dana itu apa dan siapa yang punya,” ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sementara itu Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta PPATK membeberkan nama-nama kepala daerah yang menyimpan duit di rumah judi. Politikus PKS ini menuturkan seluruh data harus dibuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemberantasan korupsi. "Jangan setengah-setengah mengungkap, tapi sampaikan sejelas-jelasnya dan sebut nama," ujar Hidayat ditemui usai Rakorwil DPW PKS Jawa Timur di Surabaya, Minggu (15/12/2019), seperti dikutip dari Antara.
Menanggapi permintaan wakil rakyat tersebut, Kepala PPATK berkomitmen untuk segera menyerahkan laporan dugaan pencucian uang melalui rekening kasino di luar negeri kepada polisi. Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin menduga uang itu adalah milik sejumlah kepala daerah dari hasil korupsi. Namun, ia enggan membeberkan identitas kepala daerah yang dimaksud. PPATK mengungkap temuan itu ke publik agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Apapun itu, kejahatan pencucian uang lewat judi kasino tersebut harus segera di usut oleh pihak yang berwenang meskipun akan memunculkan banyak permasalahan. Salah satu permasalahan yang sering dipertanyakan adalah: apakah untuk memeriksa perkara TPPU, tindak pidana asal (predicate crime) perlu dibuktikan terlebih dahulu? Ada yang berpendapat perlu dibuktikan terlebih dahulu. Di lain pihak ada yang berpendapat tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Pendapat yang disebut kedua yaitu tidak perlu dibuktikan lebih dahulu rasanya perlu dijadikan pertimbangan karena alasannya sangat kuat untuk menjerat pelaku pencucian uang lewat judi kasino. Alasannya adalah :
Pertama, menurut Pasal 69 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime).
Ketentuan yang serupa dengan itu ada dalam penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003. Secara normatif sudah jelas, bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Sebaliknya tidak ada satu pun pasal UU PP TPPU yang mewajibkan untuk dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal sebelum memeriksa perkara TPPU.
Kedua, Indonesia menganut sistem pembuktian yang disebut dengan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk) seperti yang diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut pasal ini untuk dapat menghukum seseorang, hakim berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut undang- undang, harus yakin, bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.Kalau tindak pidana asal harus dibuktikan seperti itu maka dapat dipastikan tidak akan ada perkara TPPU yang akan diproses karena harus menunggu demikian lama.
Yang jelas, tindak pidana asal yang melahirkan TPPU harus ada, tetapi tidak harus dibuktikan terlebih dahulu. Keberadaan tindak pidana asal dapat diketahui antara lain dari bukti permulaan yang cukup (dua alat bukti), hubungan kausalitas antara perkara TPPU dan tindak pidana asal, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, aliran dana hasil tindak pidana kepada terdakwa.
Ketiga, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai dengan Januari 2014, sudah ada 105 putusan pengadilan tentang TPPU yang berkekuatan hukum tetap yang menunjukkan, bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.Sudah ada tiga jilid buku Anotasi Perkara TPPU yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Misalnya dalam perkara atas nama terhukum Ie Mien Sumardi yang didakwa melakukan TPPU dengan melakukan penukaran hasil tindak pidana dengan valuta asing.
Dalam kasus ini, Irawan Salim––presiden direktur Bank Global yang menggelapkan uang Bank Global Rp60 miliar, menyuruh Ie untuk menukarkan hasil kejahatan Rp20 miliar ke dalam valuta asing. Uang hasil penggelapan ditukarkan ke sebuah pedagang valuta asing PT YXL di Jalan Gunung Sahari. Ie tertangkap dan diadili dengan dakwaan melanggar Pasal 3 UU TPPU, yaitu perbuatan menukar hasil kejahatan dalam rupiah dengan valuta asing.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ie Mien dihukum tujuh tahun penjara dan di Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumannya menjadi lima tahun dengan alasan ia tidak menikmati hasil kejahatan tersebut. Putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, Ie Mien sudah dipidana, sementara pelaku tidak pidana asal (penggelapan) Irawan Salim sampai sekarang belum tertangkap.
Keempat, Undang- Undang TPPU menganut pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU. Pasal 77 mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Menurut pasal 78, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan, bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana asal yang disebut di pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, kewajiban terdakwalah untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara TPPU bukan berasal dari tindak pidana asal, misalnya korupsi.
Kelima, dengan beranalogi kepada Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penadahan. Untuk memeriksa perkara penadahan, tidak perlu pelaku tindak pidana asal (misalnya pencurian dan perampokan) ditangkap terlebih dahulu. Sudah banyak yurisprudensi mengenai masalah ini. Alasan keenam, di negara lain baik common law maupun civil law untuk memeriksa perkara TPPU tidak perlu membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
Misalnya di Belanda, menurut Hakim Agung Belanda Mr Buruma dalam suatu diskusi di Bangkok dengan para hakim Indonesia pada 9 April 2013, bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Begitu juga dengan pendapat hakim dari Amerika Serikat, Mrs Virginia pada forum yang sama bahwa di Amerika untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
Sementara itu, dalam perkara TPPU dikenal adanya pembuktian terbalik, yaitu terdakwa harus membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara itu bukan berasal dari tindak pidana. Hanya satu unsur itu yang harus dibuktikan oleh terdakwa, yaitu objek perkara itu yang berupa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal dari tindak pidana. Untuk unsur lainnya tetap harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 189 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk dapat menghukum terdakwa, hakim harus yakin atas dua alat bukti yang disampaikan penuntut umum di sidang pengadilan. Dua alat bukti biasanya disampaikan untuk masing-masing unsur tindak pidana.
Berdasarkan alasan alasan tersebut menjadi salah satu bukti bahwa untuk memeriksa TPPU tidak wajib atau tidak perlu terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal. Argumentasi ini bisa menjadi pegangan apat penegak hukum untuk segera menuntakan kasus ini. Sebab kasus ini berkaitan dengan moralitas para oknum pejabat tersebut yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakatnya. Kurang ajar sekali mereka itu berfoya foya dengan berjudi kasino di mancanegara sementara rakyat yang dipimpinnya hidup sengsara di kampong halamannya. Apa kata dunia ?




Komentar