Kebrengsekan selama 40 Tahun

Rabu, 13/12/2017 15:45 WIB
Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung

Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung

law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menorehkan sejarah baru  pada 26 September 2000. Hakim agung dilantik hari itu. Jumlahnya 16 orang, 9 dari mereka  bukan orang yang acap mengenakan toga hitam. Jadi, untuk kali pertama dalam sejarah panjangnya lembaga negara  ini memiliki  hakim agung non-karier. Mereka adalah Bagir Manan, Muladi (mantan Rektor Universitas Diponegoro dan bekas Menteri Kehakiman), Abdul Rahman Saleh,  Artidjo Alkotsar,  Benjamin Mangkudilaga, Valerine Kierkhoff, Muchsin, M. Leica Marzuki, dan Rifyai Kabah. Akademisi atau pegiat HAM mereka. Ada juga notaris (Abdul Rahman Saleh; jauh hari kelak—di masa Presiden SBY—ia menjadi Jaksa Agung)

Sebelumnya sudah sejak lama MA—seperti kata Bagir Manan—terlantar dan ditelantarkan. Tepatnya: 40 tahun yakni sejak Demokrasi Terpimpin berlaku (1959) hingga Presiden Soeharto  tumbang (1998). Selama 4 dekade tersebut lembaga ini subordinatif dan menjadi abdi kekuasaan belaka. Alhasil,  dalam rentang waktu ini tak sekali pun pemerintah kalah berperkara di tingkat kasasi.

Di masa Wirjono Prodjodikoro menjadi Ketua (1952-1966), MA menjadi institusi yang digunakan Presiden Soekarno untuk meneguhkan hegemoni politiknya. Sebagai benteng hukum, Wirjono menyetujui langkah sang proklamator memberlakukan Dekrit Presiden untuk membubarkan konstituante (parlemen) hasil pemilu 1955 dan memberlakukan kembali UUD 1945. Ia juga menyokong ‘sang putra fajar’ tatkala membubarkan Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan Masyumi di tahun 1960.

Intelijen Ali Murtopo-lah yang kemudian menggusur Wirjono dari MA. Sepeninggal dia pensubordinasian berlanjutnya dan malah dengan tingkat yang jauh lebih parah.

Atas nama kebijakan yang senantiasa digarisbawahinya—stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi—rezim Presiden Soeharto memermak hukum sedemikian rupa untuk melayani dirinya. Seperti kata Sebastiaan Pompe di buku  Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Jakarta, 2012),  Orde Baru telah meyuntikkan mental melayani ke MA. Akibatnya, 4 generasi hakim menjadi jinak. “Orba telah menggusur kedudukan dan peran pegadilan, dan rezim ini juga telah memastikan bahwa hakim hilang ingatan, dan boleh dikata, kehilangan mereka,” tulis dia.  

Di masa Orde Baru sebenarnya MA pernah dipimpin sejumlah ahli hukum terkemuka yang berwibawa, termasuk R. Soebekti (1968-1974), Oemar Seno Adji (1974-1981), Mudjono (1981-1984), dan  Ali Said (1984-1992). Bersama Ismail Saleh, Mudjono dan Ali Said, umpamanya, bersebutan ‘pendekar hukum’.

Ketiga lulusan Perguruan Tinggi Hukum Militer ini dijuluki ‘trio punakawan’ setelah dipercaya Presiden Soeharto menduduki posisi kunci, pada Januari 1981. Mudjono menjadi Ketua MA (menggantikan Oemar Seno Aji),  Ali Said menjadi Menteri Kehakiman (mantan Jaksa Agung ini mengggantikan Mudjono), dan Ismai Saleh menjadi Jaksa Agung (sebelumnya ia Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, BKPM). Ternyata di zaman kepemimpinan para ahli hukum yang terkemuka itu pun ketundukan MA kepada rezim yang berkuasa terus berlanjut. Pasalnya, mereka adalah loyalis  Presiden Soeharto.

Selama 4 dekade, menurut Sebastiaan Pompe, yang terjadi di MA adalah “berkurangnya status, menyusutnya anggaran dan gaji, merosotnya kekuasaan, menurunnya standar pendidikan, serta ambruknya manajemen internal dan pemantauan kinerja.” Akhirnya yang menjadi masalah di lembaga  ini bukan mentalitas semata tapi juga kemampuan, keahlian, dan keyakinan diri.

Sarwata

Gelombang reformasi yang mengalun di seluruh negeri sejak 1998 seharusnya momentum yang bisa dimanfaatkan MA untuk memperbaiki diri. Tatkala penolakan terhadap korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) mengemuka di seluruh Indonesia,  MA semestinya ikut juga bertransformasi. Yang terjadi adalah di saat lembaga negara lainnya, termasuk kementerian, berbenah untuk memenuhi tuntutan zaman, MA bergeming; seakan perubahan dramatis yang sedang berlangsung di mana-mana tidak bersangkut paut dengan dirinya. Sungguh ironis, tentunya.

MA tak berubah sikap hingga 5 tahun pertama reformasi. Dalam kelembaman ini peran sang Ketua, Sarwata bin Kertotenoyo sangat menentukan.

Prof. Bagir Manan (foto: P. Hasudungan Sirait)

“Sarwata adalah gabungan terburuk dari semua kategori. Tidak kompeten sekaligus tidak tegas, pernyataan-pernyataannya tidak bermakna dalam begitu banyak hal adalah wujud dari kondisi lembaga yang dipimpinnya,” tulis Sebastiaan Pompe yang menghasilan karya setebal 698 halaman sebagai disertasi di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda.

Marsekal Pertama (purn) Sarwata adalah lulusan Fakultas Hukum UGM yang mengikuti Sekolah Dasar Perwira TNI AU Yogyakarta (1965).  Di saat menjadi Ketua Pegadilan Negeri TNI AU Yogyakarta ia dilantik Pangkopkamtib Mayjen Soeharto sebagai hakim Mahkamah Militer Luar Biasa (1966). Ia ikut mengadili Utomo Ramelan, Josep Rabili, dan Sjam Kamaruzzaman.

Sejak tahun 1990 mantan Dirjen Agraria (1986-1989) ini menjadi hakim Agung. Bersama Soerjono (Ketua MA) dan Ketut Suraputra, ia menyatakan majalah Tempo kalah perkara di tahun 1996. Padahal di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Tengara (PTTUN) mingguan yang didirikan Goenawan Mohamad menang dalam kasus pembredelan oleh Departemen Penerangan-nya Harmoko.

Sebelumnya, masih di tahun 1996, Sarwata juga terlibat dalam kontroversi.  MA saat itu menangani perkara Gandhi Memorial School. Majelis hakimnya terdiri dari Soerjono (Ketua MA) dan Adi Andojo Soetjipto. Beda pendapat terjadi. Adi Andojo kemudian membuat surat yang menyatakan ada indikasi korupsi dalam kasus ini. Tak setuju, Soerjono kemudian membentuk Koordinator Pengawasan Khusus (Kowasus) dan menunjuk Sarwata sebagai pimpinannya. Kesimpuan Kowasus? Yang terjadi di Gandhi Memorial School bukan korupsi melainkan salah prosedur. Adi Andojo bersikukuh dengan sikapnya. Kepada pers ia menyatakan telah terjadi kolusi dalam pemutusan kasasi. Yang terlibat adalah terdakwa, pengacara, dan majelis kasasi. Pengacara dimaksud adalah Soerjono.

Marah karena aibnya dibuka, Ketua MA Soerjono lantas menyurati Presiden Soeharto. Tujuannya, meminta  agar Adi Andojo diberhentikan karena tak disiplin dan mengungkapkan,  termasuk ke pers asing, keburukan MA.

Ketua Muda MA bidang Militer Sarwata, Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara Ketut Suraputra, Ketua Muda MA bidang Agama M. Yahya, Ketua Muda MA bidang Perdata M. Imam dan Ketua Muda MA bidang Perdata Adat Palti Radja Siregar turut meneken surat tersebut.

Adi Andojo  tidak diberhentikan. Kepres bertanggal 4 April 1997 menyatakan Ketua Muda MA bidang Pidana Umum itu  pensiun secara normal, saat memasuki usia 65 tahun.

Sarwata yang menggantikan Soerjono sebagai Ketua MA. Wakilnya adalah Ketut Suraputra, temannya saat menangani perkara Tempo. Seperti telah disebut, meski gelombang reformasi menghempas keras, lembaga ini jalan di tempat dan sibuk membentengi diri selama 4 tahun.

Angin segar kemudian bertiup. Di tahun 2000, para hakim agung non-karir bergabung untuk kali pertama dan sekaligus dalam jumlah besar (9 orang). Terobosan besar ini sama sekali bukanlah inisiatif dan kehendak MA melainkan pihak luar. DPR terutama yang mengkondisikannya. Para hakim agung karir sendiri untuk beberapa lama menyoal koleganya yang datang dari jalur lain.

Di tahun 2003 hakim agung non-karir Bagir Manan ternyata terpilih sebagai Ketua MA.  Di masa kepemimpinan guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Bandung, lembaga negara ini ini pun melakukan perbaikan di sana-sini. Tujuannya untuk mengembalikan MA ke posisi yang seharusnya. Seiring pembenahan, wajah suram MA selama 40 tahun pun perlahan menjadi sumringah.

 

(P. Hasudungan Sirait\P. Hasudungan Sirait)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar