DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan, MUI: Haram Hukumnya!
Gedung MUI Pusat (MUI)
law-justice.co - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual disebut hukumnya haram.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, merespons usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya di lapas perempuan.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/10/2026).
Muiz menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.
Muiz mengatakan, ada dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis dalam syariat Islam. Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan.
Kedua, bagi yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di lapas, menurutnya bisa mengendalikan diri melalui puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” kata dia.
Muiz menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat atau anggota DPR. Dia menekankan, seorang anggota DPR yang bertindak atas nama wakil rakyat semestinya menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, Muiz menyampaikan nasihat agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dapat ditarik kembali.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik asmara atau bilik keluarga di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Fasilitas ini bertujuan bagi narapidana yang telah memiliki pasangan resmi.
"Kami di DPR rapat dan sudah menginisiasi di beberapa titik lapas. Apa itu? Satu, bilik keluarga," ucap Willy dalam keterangannya dikutip dari YouTube Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026).
Willy juga menyampaikan adanya pembahasan mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan. "Yang nggak punya suami gimana caranya? Ah, ada banyak jalan ke Roma. Kalau nggak self service, tahu self service? Hah, ya gitulah," katanya.
Willy menyebut pihaknya telah menyetujui usulan penyediaan alat bantu seksual di lapas. Namun, dia menekankan aspek kesehatan tetap harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.
"Tadi yang dibilang oleh pakar kita, kami sudah okein untuk dildo. Tapi sekali lagi, kita yang harus kemudian jaga kesehatan," ucapnya.




Komentar