Koordinator Indonesia Corruption Watch, Almas Sjafrina
Menjaga Nalar Kritis di Luar Kekuasaan: Jalan Sunyi Almas
Koordinator ICW Almas Sjafrina. Dok. Ist
law-justice.co - Wajah pemberantasan korupsi di Indonesia hari ini berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan. Fenomena hukuman yang ramah terhadap koruptor, ketiadaan strategi pencegahan terintegrasi, hingga rapuhnya benteng peradilan menjadi cerminan nyata kemunduran supremasi hukum.
Dalam lanskap yang penuh tantangan tersebut, tongkat kepemimpinan Indonesia Corruption Watch (ICW) kini diemban oleh Almas Sjafrina. Kiprah Almas di lembaga swadaya masyarakat ini sarat rekam jejak panjang. Meniti karier riset dan advokasi dari tingkat dasar dengan membedah isu tata kelola pemilu, korupsi politik, hingga pengawasan pelayanan publik, Almas membuktikan kapasitasnya hingga dipercaya menduduki posisi Koordinator ICW. Kehadirannya sebagai figur perempuan di pucuk pimpinan organisasi pengawas korupsi menjadi catatan penting dalam sejarah gerakan masyarakat sipil.
Posisi Almas kian mempertegas garis perjuangan independen ketika sejumlah mantan koleganya memilih menempuh jalan yang berbeda. Salah satunya mantan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, yang kini memutuskan bergabung ke dalam struktur pemerintahan sebagai deputi di Badan Komunikasi Kepresidenan (Bakom RI).
Di tengah pergeseran jalan para aktivis, Almas tetap memilih konsisten mengawal akuntabilitas negara dari luar sistem dengan bertumpu pada riset empiris dan advokasi berbasis data. Potret muram penegakan hukum di tanah air terlihat paling mencolok pada putusan-putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang kian kehilangan daya jera.
Berdasarkan pemantauan rutin ICW terhadap ribuan perkara, majelis hakim dinilai masih sangat murah hati dalam menjatuhkan masa kurungan badan kepada para pelaku perampokan uang rakyat.
"Berdasarkan data tren vonis 2024 yang kami kumpulkan dari ribuan tersangka, rata-rata vonis untuk terpidana kasus korupsi itu hanya 3 tahun 3 bulan, dengan vonis terberat adalah 16 tahun 10 bulan," ungkap Almas.
Dalam wawancara dengan Voi, Almas menjelaskan bahwa rendahnya masa pemidanaan badan tersebut berbanding lurus dengan minimnya upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penagihan uang pengganti dan denda finansial.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dinilai belum progresif dalam memanfaatkan instrumen hukum lanjutan untuk memiskinkan para koruptor maupun mencabut hak politik mereka.
"Korupsi ini seperti satu kejahatan yang banyak orang benci, tetapi di sisi lain lebih besar untungnya dibandingkan ruginya karena vonis penjara, denda, dan uang pengganti tidak cukup menjerakan. Pengenaan pasal TPPU masih sangat jarang dilakukan oleh penegak hukum kita, begitu pula pencabutan hak politik yang sebetulnya bisa dikenakan agar pelaku semakin jera," ujarnya.
Kelemahan penegakan hukum ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat besarnya alokasi anggaran yang dikeluarkan negara setiap tahun. Data tahun 2024 mencatat anggaran penanganan dan pencegahan korupsi di Indonesia mencapai rentang fantastis, yakni Rp224 triliun hingga Rp306 triliun. Status Indonesia sebagai salah satu negara inisiator Kemitraan Pemerintahan Terbuka (Open Government Partnership/OGP) seolah kontras dengan belum adanya cetak biru pencegahan yang terpadu di tubuh birokrasi.
Tingginya alokasi anggaran penegakan hukum tersebut terbukti belum mampu menekanbcelah kebocoran kas negara secara sistemik. Kerja-kerja penindakan di lapangan dinilai berjalan parsial karena tidak diimbangi pembenahan ekosistem kelembagaan yang menutup ruang transaksional.
"Perang melawan korupsi pasukannya tak cukup hanya dari penegak hukum saja, tetapi juga harus diikuti dengan perubahan sistem serta penguatan upaya pencegahan korupsi itu sendiri. Sayangnya, grand design secara utuh untuk penindakan-penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum belumbdiikuti dengan perbaikan sistem yang betul-betul efektif mencegah korupsi," papar Almas.
Kebuntuan sistemik ini diperparah oleh meluasnya praktik korupsi di lingkungan peradilan itu sendiri. Data Indeks Akses Terhadap Keadilan tahun 2021 menunjukkan setidaknya 13,9 persen pencari keadilan mengaku terpaksa mengeluarkan biaya suap atau pungutan liar hanya demi memperlancar proses hukum yang dijalaninya.
Masalah peradilan di Indonesia tidak semata-mata berkutat pada putusan hakim, melainkan menyangkut seluruh proses hukum yang tidak memenuhi prinsip persidangan yang jujur dan adil (fair trial). Faktor independensi aparat, benturan kepentingan, kesejahteraan, hingga sarana prasarana yang minim membuka ruang komersialisasi perkara.
Kondisi tersebut kian rumit akibat luasnya diskresi kewenangan yang diberikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada penegak hukum tanpa mekanisme akuntabilitas yang ketat. Hakim yang menerima suap kerap berlindung di balik asas res judicata pro veritate habetur—bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus selalu dianggap benar. Kelemahan ini menyisakan persoalan mendasar apabila praktik suap baru terbukti setelah tenggat upaya hukum kasasi terlewati.
Selain itu, mafia peradilan kini berkembang cair dengan melibatkan oknum non-hakim seperti panitera maupun calo berperkara yang memperdagangkan dokumen persidangan tanpa harus menyentuh hakim pemeriksa.
"Praktik suap di pengadilan tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir suatu perkara, tetapi juga proses penanganannya yang rentan terhadap praktik korup dan dapat dipermainkan oleh oknum seperti panitera. Tanpa jaminan proses yang adil dan pembatasan diskresi, suap hanya akan dipandang sebagai risiko bisnis biasa bagi pihak bermodal, sementara masyarakat luaslah yang menanggung dampak paling besar," tegasnya.
Kendati lanskap demokrasi kian terjal dan ruang kebebasan sipil menyempit, ICW menegaskan bahwa harapan publik tidak boleh padam. Fenomena pengawasan mandiri oleh masyarakat luas di jagad digital dinilai menjadi benteng pertahanan terakhir dalam membongkar berbagai penyimpangan kekuasaan.
Keberanian sipil dalam mengkritisi kebijakan publik yang timpang menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat sipil di tengah ancaman kriminalisasi. Ruang digital kini menjadi sarana kontrol yang efektif kendati para penyuara kebenaran kerap dihadapkan pada teror dan intimidasi.
"Kami percaya bahwa optimisme itu memang harus dirawat dan ditumbuhkan karena ditengah beragam tantangan, di media sosial masih banyak sekali warga kritis yang secara terbuka menyampaikan suaranya. Padahal menyampaikan suara kritis hari ini datang dengan risiko besar, mulai dari dilaporkan ke polisi, di-doxing, hingga dikucilkan dari lingkungan, tetapi publik tetap gigih bersuara," tuturnya.
Ketajaman kontrol publik terbukti krusial dalam mengawal kebijakan strategis nasional, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejak awal diwacanakan, program berskala raksasa ini telah menuai perdebatan tajam perihal alokasi anggaran hingga belakangan terbukti diguncang skandal korupsi yangmenyeret jajaran petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Almas mengingatkan pemerintah agar menempatkan suara kritis rakyat sebagai hak konstitusional yang sah, bukan dipandang sebagai ancaman politik atau ekspresi kebencian personal.
Sikap represif terhadap pengkritik kebijakan dinilai hanya akan menguras energi demokrasi dan menjerumuskan penguasa ke dalam lubang kegagalan yang sama. Menurut Almas, pemerintah wajib menunjukkan itikad baik yang nyata apabila sungguh-sungguh berkomitmen mewujudkan tata kelola negara yang bersih.
"Kritik publik terhadap program bermasalah seperti MBG adalah bagian dari upaya akuntabilitas untuk menjaga pemerintahan agar tidak masuk ke jurang korupsi dan masalah yang jauh lebih parah. Jika perang melawan korupsi bukan sekadar omon-omon, pemerintah harus terbuka dengan kritik, jangan denial, dan segera hentikan segala bentuk represi serta pelaporan yang memecah energi bangsa," urai Almas.
Bagi Almas, perjuangan menata ulang wajah hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan komitmen jangka panjang. Di tengah godaan pragmatisme dan represi ruang sipil, konsistensi untuk tetap berdiri di jalur independen menja di ikhtiar mutlak demi menjaga nalar kritis republik agar tidak lumpuh di hadapan kekuasaan.



Komentar