Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Membahas Sisa Kuota Petugas Haji

Kamis, 03/09/2026 15:48 WIB
Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, (1/13/2026). Muhadjir juga akan jadi saksi untuk terdakwa lainnya adalah mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasio

Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, (1/13/2026). Muhadjir juga akan jadi saksi untuk terdakwa lainnya adalah mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasio

law-justice.co - Jaksa KPK memutar rekaman rapat daring Kemenag era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Rekaman itu berisi ucapan pengalihan sisa kuota petugas haji khusus untuk jemaah haji khusus yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).

Rekaman diputar saat jaksa bertanya ke saksi bernama Deni Sefianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Deni dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Ada beberapa penggalan rekaman yang diputar jaksa. Dalam rekaman itu, Deni yang saat itu merupakan salah satu staf di Kemenag menjelaskan KMA yang dibuat Yaqut membuat sisa kuota petugas haji khusus dapat dialihkan untuk jemaah haji khusus.

"Baik. Di sini poin 6 menit ke-22," jelas jaksa.

Berikut penggalan isi rekaman tersebut:

"Kuota haji khusus tambahan, yaitu jemaah haji sebanyak 922 dan petugas itu berjumlah 10.000. Di sini yang membedakan dengan tahun lalu, Bapak dan Ibu, adalah di diktum ke-8. Untuk itu ada, ada norma yang berbunyi bahwa sisa kuota, baik itu sisa kuota haji reguler dan sisa kuota haji khusus itu merupakan wewenang Menteri Agama. Itu untuk tahun ini, dari KMA kemarin yang keluar, itu tidak ada Pak, atau kita hapuskan norma tersebut. Kita ganti dengan waktu itu kalau ada sisa kuota petugas itu, ada sisa kuota petugas diberikan kepada jemaah, begitu, Pak," demikian ucapan Deni dalam rekaman yang diputar jaksa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar