Jangan Hanya Sita Uang,

Kejagung Didesak Ungkap Dugaan Pejabat Dibalik Kasus Nikel Rp401 M

Kamis, 03/09/2026 09:10 WIB
Ilustrasi Uang Sitaan Kejagung RI. (Robinsar Nainggolan).

Ilustrasi Uang Sitaan Kejagung RI. (Robinsar Nainggolan).

law-justice.co - Sebagai informasi, terkait penyitaan uang negara senilai lebih dari Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) justru memunculkan pertanyaan yang semakin keras di ruang publik.

Pasalnya jika kerugian negara sudah dihitung, uang sudah disita, ratusan saksi telah diperiksa, lalu siapa sebenarnya yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana?

Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada seremoni penyitaan uang dan pemulihan kerugian negara.

Penyidikan harus membongkar secara terang siapa saja pihak yang diduga menggunakan kewenangan, menerbitkan dokumen, memberikan rekomendasi, hingga membuka jalan bagi ekspor nikel yang kini diduga bermasalah secara hukum.

Sebab, angka Rp401,65 miliar bukan angka kecil yang muncul tanpa rangkaian keputusan.

Di belakang setiap rekomendasi, dokumen, dan izin yang diduga bermasalah, ada pertanyaan tentang siapa yang menandatangani, siapa yang merekomendasikan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang seharusnya mengawasi.

Namun, hingga perkara tersebut diumumkan kepada publik pada akhir Agustus 2026, Kejaksaan Agung belum mengumumkan seorang pun sebagai tersangka. Inilah titik yang kini menjadi sorotan.

Uang Sudah Disita, Tapi Pelakunya Belum Terlihat

Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman, menilai penyitaan dan pengembalian uang negara tidak boleh dijadikan akhir dari cerita.

Menurut dia, pemulihan kerugian negara hanya menyentuh satu bagian dari persoalan. Negara tetap memiliki kewajiban mengungkap siapa pihak yang diduga menyebabkan kerugian tersebut.

“Rp401 miliar sudah kembali, tapi siapa yang harus bertanggung jawab belum jelas. Ini yang harus dijawab Kejagung. Kerugian negara sebesar itu tentu lahir dari tindakan dan keputusan orang. Ada yang memakai dokumen, memberi rekomendasi, dan menggunakan kewenangan negara,” kata Erwin, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan itu menohok inti persoalan.

Sebab dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor, sebuah pelanggaran tidak mungkin hanya berjalan melalui aktivitas korporasi semata apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam proses penerbitan rekomendasi dan penggunaan dokumen yang berkaitan dengan kewenangan negara.

Jika penyidik menduga terdapat manipulasi dokumen dan penerbitan rekomendasi ekspor ketika persyaratan tertentu belum dipenuhi, maka publik wajar menunggu jawaban: siapa yang membuka pintu?

116 Saksi Diperiksa, 143 Dokumen Disita, Tapi Belum Ada Nama

Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI diketahui telah berlangsung sejak April 2025.

Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen.

Kerugian negara juga telah dihitung, sementara uang senilai Rp401.653.737.496,69 telah disita.

Secara politik hukum, fakta-fakta tersebut membuat publik semakin sulit menerima jika perkara besar ini berhenti hanya pada narasi bahwa penyidikan masih berjalan.

Bukan berarti penetapan tersangka harus dilakukan tanpa bukti. Namun, setelah penyidikan berlangsung panjang dan aparat telah mengumumkan adanya dugaan kerugian negara serta menyita ratusan miliar rupiah, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana penyidik telah menelusuri rantai pengambil keputusan.

Karena korupsi dalam sektor sumber daya alam hampir tidak pernah berdiri sebagai tindakan tunggal.

Ada rantai administrasi. Ada rantai kewenangan. Ada kemungkinan relasi antara kepentingan bisnis dan keputusan birokrasi. Dan justru di titik itulah penyidikan Kejaksaan Agung sedang diuji.

Dugaan Ekspor Nikel Tanpa RKAB

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel PT CNI pada periode 2017 hingga 2020.

Penyidik menduga perusahaan memperoleh rekomendasi ekspor ketika belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, terdapat dugaan pengaturan atau manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel yang kemudian diduga digunakan dalam proses ekspor.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar soal pelanggaran administratif.

Kasus ini berpotensi membuka pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai bagaimana sistem pengawasan negara dapat ditembus dalam bisnis komoditas bernilai tinggi. Jutaan ton nikel disebut telah keluar negeri.

Kini, setelah negara menyatakan menemukan dugaan kerugian lebih dari Rp401 miliar, perhatian publik beralih kepada mereka yang berada di balik meja-meja pengambilan keputusan.

Siapa yang memeriksa? Siapa yang memberikan rekomendasi? Siapa yang menyetujui?

Dan apakah seluruh proses itu berjalan tanpa ada penyelenggara negara yang diduga terlibat? Pertanyaan inilah yang didesak IMES untuk dijawab secara terbuka oleh Kejaksaan Agung melalui proses hukum yang transparan.

Jangan Sampai Penyitaan Menjadi Akhir Cerita

Erwin menegaskan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pengembalian uang negara.

“Uangnya sudah kembali. Jutaan ton nikel sudah lama keluar negeri. Sekarang publik menunggu siapa pejabat dan pihak lain yang akhirnya diminta bertanggung jawab. Kasus sebesar ini jangan berhenti pada penyitaan uang tanpa tersangka,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi tekanan politik terhadap arah penyidikan Kejaksaan Agung. Sebab publik tidak hanya membutuhkan pengembalian uang negara. Publik membutuhkan pertanggungjawaban.

Dalam perkara korupsi, uang dapat dikembalikan. Aset dapat disita. Namun, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.

Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Artinya, penyitaan Rp401 miliar seharusnya bukan garis akhir.

Justru seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh siapa yang diduga menikmati keuntungan, siapa yang memuluskan proses, dan siapa yang menggunakan kewenangan negara dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Ujian Kejagung: Bongkar Rantai Kekuasaan atau Berhenti di Uang?

Kasus PT CNI kini menempatkan Kejaksaan Agung dalam posisi penting. Penyidikan perkara sumber daya alam tidak cukup hanya menghasilkan tumpukan uang sitaan di depan kamera.

Yang jauh lebih penting adalah kemampuan aparat membongkar rantai kekuasaan dan rantai keputusan yang memungkinkan dugaan pelanggaran itu terjadi.

Apalagi, Kejaksaan Agung sendiri menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan pihak korporasi dan penyelenggara negara.

Jika demikian, publik kini menunggu pembuktian dari pernyataan itu.

Rp401 miliar telah disita. 116 saksi telah diperiksa. 143 dokumen telah diamankan. Kerugian negara telah dihitung.

Namun satu pertanyaan masih menggantung di atas seluruh perkara ini:

Siapa yang akan menjadi tersangka?

Bagi publik, pengungkapan kasus nikel PT CNI tidak boleh berubah menjadi sekadar cerita tentang uang negara yang berhasil dikembalikan.

Sebab dalam negara hukum, korupsi tidak berhenti menjadi kejahatan hanya karena uangnya telah kembali.

Yang harus diburu bukan hanya uangnya.

Tetapi juga orang-orang yang diduga berada di balik keputusan yang membuat negara kehilangan uang tersebut.

Kini bola ada di tangan Kejaksaan Agung.

Apakah penyidikan akan benar-benar menembus pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan kewenangan, atau kasus ini akan berhenti sebagai spektakel penyitaan Rp401 miliar tanpa satu pun nama besar yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban?

Publik menunggu jawabannya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar