Saudi Tahan 108 Pegawai Pemerintah atas Dugaan Korupsi

Rabu, 02/09/2026 19:09 WIB
Bendera Arab Saudi

Bendera Arab Saudi

law-justice.co - Sebanyak 108 pegawai pemerintah ditangkap otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi (Nazaha) Arab Saudi atas tuduhan korupsi selama bulan Agustus.

Namun beberapa di antaranya kemudian dibebaskan dengan jaminan, dikutip dari Saudi Gazette News, Selasa (1/9).

"Komisi anti korupsi itu memulai menyelidiki sejumlah kasus pidana dan administratif selama Agustus sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempromosikan integritas dan memerangi korupsi di seluruh entitas pemerintah," tulis situs berita itu.

Hasilnya, otoritas tersebut melakukan 2.659 kunjungan pengawasan selama bulan tersebut, yang mengarah pada penyelidikan atas dugaan keterlibatan 352 karyawan dalam kasus korupsi.

Penyelidikan tersebut menghasilkan penangkapan 108 karyawan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehakiman, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kota dan Perumahan.

Nazaha mendakwa para karyawan tersebut dengan tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan jabatan.

Apa Hukumannya?

Berdasarkan Peraturan Anti-Suap Saudi(Anti-Bribery Law atau Anti-Corruption Law), pelaku penyuapan atau korupsi diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 1 juta riyal Saudi (SAR).

Bukan hanya itu, negara juga berhak menyita seluruh barang atau uang hasil suap serta kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Sementara perusahaan atau badan usaha swasta yang yang terlibat bisa didenda hingga 10 kali lipat dari nilai suap dan masuk daftar hitam (blacklist) dari tender pemerintah.

Berdasarkan Global Compliance News, peraturan anti suap Arab Saudi pada umumnya tidak mencakup janji atau hadiah sebagaimana didefinisikan, diminta atau diterima, dan ditawarkan atau diberikan di antara orang-orang di sektor swasta, dengan beberapa pengecualian tertentu.

Secara teknis, definisi "pegawai negeri" dalam peraturan anti suap mencakup orang-orang yang bekerja untuk perusahaan saham gabungan dan bank (baik yang memiliki kepemilikan pemerintah atau hubungan lain dengan pemerintah atau tidak). Perusahaan saham gabungan merupakan bentuk usaha yang cukup umum di Arab Saudi.

Selain itu, peraturan anti suap juga mencakup orang-orang yang melakukan "pelayanan publik," bahkan jika mereka tidak dipekerjakan oleh pemerintah.

(Yudi Rachman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar