Polisi Terima Surat Damai Kasus Penipuan Ruben Onsu, Laporan Dicabut

Senin, 31/08/2026 20:40 WIB
Sedih PHK 2.500 Karyawan, Ruben Onsu : Saya Tak Bisa Selamatkan Mereka. (Fajar.co).

Sedih PHK 2.500 Karyawan, Ruben Onsu : Saya Tak Bisa Selamatkan Mereka. (Fajar.co).

law-justice.co - Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perdamaian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama artis Ruben Onsu sebagai tersangka. Pelapor dan Ruben Onsu disebut telah menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Polisi juga menerima surat pencabutan laporan yang dilayangkan pelapor. Pihak kepolisian, kata Joko, menindaklanjuti dua surat yang diajukan dalam perkara tersebut.

"Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor yaitu Saudara P. Dan tentunya pihak penyidik merespons dengan baik terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut," katanya.

Joko mengatakan pihak kepolisian akan memfasilitasi restorative justice terhadap kedua belah pihak. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," jelasnya.

"Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," imbuhnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar