KPK Periksa Lagi Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

Senin, 31/08/2026 18:35 WIB
Geledah Rumah Satori NasDem di Cirebon, KPK Sita Dokumen CSR BI. (istimewa).

Geledah Rumah Satori NasDem di Cirebon, KPK Sita Dokumen CSR BI. (istimewa).

law-justice.co - KPK kembali memanggil anggota DPR Satori hari ini. Satori akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih KPK, atas nama STR, anggota komisi XI DPR RI Tahun 2019-2023, anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Selain Satori, KPK memanggil Muhamad Mu`min (MM) selaku wiraswasta yang juga staf administrasi DPR RI Komisi XI. Muhamad Mu`min akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar