Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Kebakaran Hutan & Lahan, Membongkar Jejak Pemodal Pembakarnya

Minggu, 30/08/2026 15:24 WIB
Situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat. (Beritasatu)

Situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat. (Beritasatu)

[INTRO]

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyisakan pertanyaan besar. Bukan hanya tentang berapa luas hutan yang terbakar, berapa banyak masyarakat yang terdampak, atau berapa besar kerugian negara yang harus ditanggung. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa sesungguhnya yang berada di balik api tersebut?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya pihak yang mengendalikan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Dalam berita law-justice.co yang dimuat Senin, 24 Agustus 2026 dengan judul “Di Balik Dugaan Pembakaran Hutan di Kalimantan, Polisi Buru Pemodal”, disebutkan bahwa Bareskrim telah menetapkan 71 orang sebagai tersangka perorangan dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. Para tersangka tersebut disebut berlatar belakang pekerja serabutan dan diduga dikendalikan oleh pemodal.

Pernyataan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, bahkan membuka pintu penyelidikan yang jauh lebih besar. Ia mempertanyakan dari mana uang yang digunakan untuk membiayai pembakaran tersebut berasal. Polisi, katanya, tidak ingin berhenti pada aktor lapangan, tetapi akan mengejar siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, untuk kepentingan apa, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari pembakaran itu. Bareskrim juga disebut sedang menelusuri transaksi keuangan para tersangka.

Di sinilah persoalan karhutla seharusnya tidak lagi dilihat semata-mata sebagai kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di lapangan dengan korek api di tangannya. Jika dugaan tentang adanya pemodal terbukti, maka orang yang menyalakan api mungkin hanyalah ujung paling terlihat dari sebuah mata rantai yang jauh lebih panjang. Di belakangnya bisa saja terdapat pihak yang menyediakan dana, memberikan perintah, mengatur pekerjaan, atau bahkan memiliki kepentingan ekonomi tertentu terhadap lahan yang terbakar.

Namun, kata “jika” harus tetap menjadi kata kunci. Sampai saat ini, sebagaimana diberitakan, Bareskrim belum menemukan pelaku dari unsur korporasi. Karena itu, dugaan keterlibatan pemodal atau pihak tertentu tidak boleh berubah menjadi tuduhan terhadap individu maupun perusahaan tanpa bukti hukum yang memadai. Justru di sinilah pentingnya penyidikan yang transparan dan berbasis bukti: uang harus ditelusuri, perintah harus dibuktikan, dan keuntungan harus dipetakan.

Sebab, membongkar karhutla tidak cukup hanya dengan menangkap mereka yang berada di lokasi ketika api menyala. Penegakan hukum harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa api itu dinyalakan, siapa yang membiayainya, dan siapa yang pada akhirnya mendapatkan manfaat dari lahan yang terbakar?

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata tentang api di hutan, tetapi juga tentang uang di balik layar.Dari sinilah tiga pertanyaan penting patut diajukan.Pertama, benarkah 71 tersangka hanya “ujung tombak” dari sebuah jaringan pemodal di balik karhutla?. Kedua, siapa yang paling diuntungkan dari pembakaran hutan dan lahan?. Ketiga, beranikah penegakan hukum naik dari pelaku lapangan menuju pemodal dan aktor intelektualnya?

Mereka Disuruh oleh Siapa ?

Dalam berita law-justice.co pada Senin, 24 Agustus 2026 berjudul “Di Balik Dugaan Pembakaran Hutan di Kalimantan, Polisi Buru Pemodal”, Bareskrim Polri menyebut telah menetapkan 71 tersangka perorangan yang terkait dengan 89 laporan polisi di sembilan Polda. Yang menarik, para tersangka tersebut disebut berlatar belakang sebagai pekerja serabutan. Pada saat yang sama, polisi menduga mereka tidak bekerja secara cuma-cuma, melainkan kemungkinan dikendalikan atau dibiayai oleh pihak lain.

Pernyataan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, bahwa “pasti ada pemodal” menjadi titik penting untuk melihat persoalan ini secara lebih mendalam. Polisi bahkan sedang menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk mengetahui dari mana uang tersebut berasal. Artinya, penyidikan mulai bergerak dari sekadar mencari orang yang menyalakan api menuju upaya menemukan pihak yang menyediakan dana dan kepentingan di balik pembakaran tersebut.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, maka 71 tersangka itu bisa saja hanya merupakan lapisan paling bawah dari sebuah mata rantai. Mereka mungkin menjadi pelaksana yang menjalankan pekerjaan di lapangan, sementara pihak yang memerintahkan, membiayai, mengorganisasi, atau memperoleh keuntungan berada jauh dari lokasi kebakaran. Dalam pola kejahatan semacam ini, pelaku yang terlihat belum tentu merupakan aktor yang paling menentukan. Orang yang memegang korek api mungkin bukan orang yang memiliki kepentingan terhadap lahan yang akhirnya terbakar.

Namun, dugaan tetaplah dugaan. Sampai berita tersebut diterbitkan, Bareskrim menyatakan belum menemukan pelaku dari unsur korporasi. Karena itu, tidak tepat jika keberadaan 71 tersangka tersebut langsung dijadikan dasar untuk menuduh perusahaan atau pihak tertentu sebagai pemodal. Yang justru menjadi pekerjaan penting aparat adalah membuktikan hubungan antara pelaku lapangan dengan pihak yang diduga membiayai atau memerintah mereka.

Di sinilah penelusuran transaksi keuangan menjadi sangat penting. Jika memang ada pihak yang membayar, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mentransfer uang, melalui siapa uang tersebut disalurkan, kapan pembayaran dilakukan, berapa nilainya, dan untuk kepentingan apa. Apakah pembayaran dilakukan secara langsung kepada pelaku? Apakah menggunakan perantara? Apakah ada jaringan lokal yang merekrut pekerja serabutan? Atau justru terdapat pola transaksi yang mengarah pada kepentingan ekonomi tertentu terhadap lahan yang terbakar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena jumlah kasus yang ditangani tidak sedikit. Ada 71 tersangka, 89 laporan polisi, dan penanganannya tersebar di sembilan Polda. Skala tersebut setidaknya menunjukkan bahwa persoalan yang sedang dihadapi aparat bukan hanya satu peristiwa pembakaran yang berdiri sendiri. Apakah seluruh kasus tersebut memiliki pola yang sama, apakah terdapat kesamaan modus operandi, dan apakah terdapat hubungan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya merupakan bagian dari pekerjaan penyidikan yang perlu dibuktikan.

Karena itu, perspektif pemberantasan karhutla perlu diperluas. Selama ini perhatian publik sering tertuju pada pertanyaan sederhana: siapa yang membakar? Padahal, jika benar terdapat pembiayaan dan pengendalian dari pihak lain, pertanyaan yang lebih penting justru adalah: siapa yang membayar, siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa api dinyalakan, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan?

Sebab, menangkap pelaku lapangan memang merupakan langkah penting, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan jika mereka ternyata hanya bagian paling kecil dari sebuah jaringan. Memberantas karhutla secara tuntas berarti membongkar seluruh rantainya: dari tangan yang menyalakan api, pihak yang menyediakan uang, pihak yang memberikan perintah, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari terbakarnya hutan dan lahan.

Dengan demikian, 71 tersangka tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai angka keberhasilan penegakan hukum. Mereka juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah di balik api yang membakar hutan terdapat kepentingan ekonomi yang sengaja bekerja melalui tangan-tangan di lapangan?

Jika jawabannya kelak terbukti “ya”, maka tantangan terbesar Bareskrim bukan lagi sekadar menangkap 71 orang yang berada di lapangan. Tantangannya adalah menemukan siapa yang berada di balik layar, mengikuti aliran uangnya, membuktikan motifnya, dan memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada mereka yang menyalakan api, tetapi juga menjangkau pihak yang diduga membiayai dan memperoleh keuntungan dari api tersebut.

Siapa Diuntungkan ?

Dalam kondisi tertentu, terbakarnya lahan juga dapat mengubah kondisi suatu kawasan dan membuka peluang bagi pemanfaatan lahan berikutnya. Karena itu, ketika polisi menduga adanya pemodal di balik pembakaran, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang membayar?”, tetapi dilanjutkan dengan pertanyaan “untuk kepentingan siapa pembayaran itu dilakukan?” dan “siapa yang memperoleh manfaat setelah api padam?”

Di sinilah konsep follow the money menjadi penting. Aliran uang perlu ditelusuri untuk menemukan siapa yang membiayai para pelaku. Tetapi dalam kasus yang memiliki dugaan motif ekonomi, penelusuran tersebut idealnya dilengkapi dengan prinsip follow the benefit: mengikuti jejak manfaat ekonomi yang muncul setelah terjadinya pembakaran. Dengan kata lain, penyidik perlu melihat bukan hanya rekening dan transaksi, tetapi juga hubungan antara lokasi kebakaran dengan pemanfaatan lahan, perubahan penguasaan atau penggunaan lahan, serta pihak-pihak yang mempunyai kepentingan ekonomi terhadap kawasan tersebut.

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan pernyataan Bareskrim Polri bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada aktor lapangan. Dalam berita law-justice.co, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni menegaskan bahwa polisi juga akan mengejar pihak yang menyuruh melakukan serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan pembakaran hutan dan lahan. Pernyataan tersebut sebenarnya membuka ruang penyelidikan yang jauh lebih luas: jika ada pihak yang membiayai, maka harus dicari pula kepentingan ekonomi apa yang berada di balik pembiayaan tersebut.

Karhutla dengan demikian tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan atau bencana ekologis. Dalam kasus tertentu, ia dapat bersinggungan dengan persoalan penguasaan tanah, pembukaan lahan, aktivitas perkebunan dan pertanian, konsesi, hingga kepentingan ekonomi terhadap suatu kawasan. Namun, penting ditegaskan bahwa keterkaitan tersebut tidak berarti setiap kebakaran hutan otomatis dilakukan oleh perusahaan atau berkaitan dengan kepentingan korporasi. Kesimpulan semacam itu hanya dapat dibuat apabila terdapat bukti yang cukup dan hubungan kausal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Justru karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara lebih mendalam dan objektif. Misalnya, ketika sebuah kawasan terbakar, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang berada di lokasi saat api muncul, tetapi siapa yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut sebelum terbakar dan siapa yang kemudian memperoleh manfaat setelah kawasan tersebut terbakar.

Apakah terjadi perubahan penggunaan lahan? Apakah ada aktivitas ekonomi baru setelah kebakaran? Apakah terdapat hubungan antara pelaku lapangan dengan pihak yang memiliki kepentingan atas kawasan tersebut? Dan apakah terdapat aliran dana yang menghubungkan para pelaku dengan pihak yang memperoleh manfaat?

Rangkaian pertanyaan itu penting karena pelaku yang menikmati keuntungan tidak selalu identik dengan orang yang secara langsung membakar lahan. Dalam sebuah jaringan, bisa saja terdapat pembagian peran antara mereka yang melakukan pekerjaan di lapangan, mereka yang menyediakan dana, mereka yang mengatur atau memberikan perintah, dan mereka yang pada akhirnya menikmati manfaat ekonominya. Jika pola semacam ini memang terbukti dalam kasus tertentu, maka menjerat pelaku lapangan saja tentu belum cukup untuk memutus mata rantai kejahatan.

Pada titik inilah publik menunggu keberanian aparat untuk mengikuti jejak api sampai kepada jejak uang dan jejak keuntungan. Sebab, api meninggalkan bekas di hutan, tetapi uang meninggalkan jejak dalam transaksi dan keuntungan meninggalkan jejak dalam perubahan pemanfaatan lahan. Ketiganya harus dibaca secara bersamaan jika ingin membongkar dugaan jaringan karhutla secara utuh.

Maka pertanyaan yang sesungguhnya bukan sekadar siapa yang membakar hutan, melainkan siapa yang paling diuntungkan setelah hutan terbakar? Jika polisi mampu menjawab pertanyaan tersebut dengan bukti yang kuat, maka penyidikan karhutla tidak lagi berhenti pada mereka yang berada di ujung rantai. Ia dapat bergerak menuju sumber kepentingan yang mungkin menjadi alasan mengapa api itu dinyalakan sejak awal.

Beranikah Polisi Usut Dalangnya ?

Dalam berita law-justice.co, Senin 24 Agustus 2026, Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 71 tersangka perorangan dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. Pada saat yang sama, polisi menyebut masih menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk menemukan sumber dana yang diduga digunakan dalam kegiatan pembakaran. Fakta bahwa polisi sendiri menyatakan penyidikan tidak akan berhenti pada aktor lapangan menunjukkan bahwa kasus ini masih memiliki lapisan yang perlu dibongkar.

Di sinilah keberanian penegakan hukum benar-benar diuji. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara menangkap orang yang menyalakan api dengan membongkar siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari api tersebut. Yang pertama relatif mudah terlihat karena pelakunya berada di lapangan. Yang kedua membutuhkan penyidikan yang jauh lebih mendalam karena aktornya mungkin tidak pernah muncul di lokasi kebakaran, tidak pernah memegang korek api, bahkan mungkin tidak pernah berhubungan langsung dengan pelaku lapangan.

Jika dugaan mengenai adanya pemodal terbukti, maka aparat perlu bergerak mengikuti rantai komando dan aliran uang. Siapa yang memberikan dana? Melalui siapa dana tersebut disalurkan? Siapa yang merekrut para pekerja lapangan? Apakah ada pihak yang memberikan instruksi mengenai lokasi atau waktu pembakaran? Dan yang tidak kalah penting, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi setelah kebakaran terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi atau prasangka. Semuanya harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Sebab, sampai berita tersebut diterbitkan, Bareskrim sendiri menyatakan belum menemukan pelaku dari unsur korporasi. Artinya, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tertentu berada di balik rangkaian karhutla tersebut. Namun, ketiadaan tersangka korporasi pada tahap tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran apabila bukti menunjukkan adanya aktor lain di belakang pelaku lapangan.

Justru pernyataan Bareskrim bahwa mereka sedang menelusuri transaksi keuangan 71 tersangka menjadi pintu masuk yang sangat penting. Dalam kasus yang diduga memiliki motif ekonomi, aliran uang dapat menjadi salah satu petunjuk untuk menghubungkan pelaku lapangan dengan pihak yang membiayai. Dari sana penyidik dapat menguji apakah transaksi tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih besar. Jika ditemukan pola pembayaran yang sistematis, hubungan antaraktor, dan keterkaitan dengan kepentingan tertentu atas lahan yang terbakar, maka konstruksi perkara dapat berkembang jauh melampaui pelaku lapangan.

Penegakan hukum juga perlu memastikan bahwa prinsip follow the money tidak berhenti sekadar pada rekening pelaku. Uang harus diikuti sampai kepada sumbernya, sementara manfaat ekonomi harus diikuti sampai kepada penerimanya. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menjawab siapa yang membakar, tetapi juga siapa yang membayar dan siapa yang menikmati hasilnya.

Di sinilah masyarakat berhak menaruh harapan sekaligus memberikan tekanan agar proses hukum dilakukan secara tuntas. Sebab, karhutla bukan hanya persoalan tindak pidana individual. Ketika pembakaran dilakukan secara terorganisasi dan memiliki motif ekonomi, dampaknya dapat jauh lebih luas: masyarakat kehilangan kualitas udara dan sumber penghidupan, ekosistem mengalami kerusakan, negara menanggung biaya penanganan, sementara pihak tertentu berpotensi memperoleh keuntungan.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan karhutla tidak semestinya hanya dihitung dari berapa banyak pelaku yang berhasil ditangkap. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh aparat mampu memutus mata rantai kejahatan tersebut. Jika 71 orang yang kini menjadi tersangka memang terbukti sebagai pelaku langsung, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi jika penyidikan menemukan bahwa mereka bekerja karena diperintah dan dibayar, maka pemberantasan karhutla baru benar-benar tuntas apabila pihak yang memberikan perintah dan pembiayaan juga dimintai pertanggungjawaban.

Namun jika proses berhenti hanya pada mereka yang paling mudah ditangkap, maka publik akan terus bertanya dengan nada kecewa: sampai kapan dalang pembakaran itu tetap dibiarkan bebas berkeliaran menjalankan misi busuknya ?

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar