KPK: Bupati Langkat Menerima Suap Rp800 Juta dari Total 1,1 M
KPK menyita uang tunai dan valuta asing (valas) senilai Rp 1,32 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Selain uang tunai dan valas, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar. Robinsar Nainggolan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang suap itu diberikan oleh Yaqub Abdhal Al Mu`arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada PIlkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," kata Taufik dalam konferensi pers Jumat (3/7).
Taufik mengungkap uang suap itu diberikan bertahap. Rinciannya adalah:
Uang suap pertama diberikan pada 2025 sejumlah Rp500 juta melalui sopir Afandin, Zulkifli.
Kemudian, pada Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui perantara.
Afandin kembali menerima uang sebesar Rp150 juta pada April 2026 lewat sopir pribadinya.
"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," jelas Taufik.
Konstruksi kasus
KPK mengungkap kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika Yaqub selaku pihak swasta sekaligus timses Afandin mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung.
Rinciannya sebagai berikut:
Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar
Di Disperkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.
Afandin kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim kepada Yaqub. Akhirnya, disepakati besaran fee proyek, yakni Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk sejumlah proyek di Disperkim.
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.
Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Afandin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7). Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menemukan barang bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti itu diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.
OTT dimaksud terjadi di tiga lokasi yaitu Langkat, Binjai dan Medan. Sebanyak 7 orang berhasil ditangkap, termasuk Afandin.




Komentar