PBHI: Negara Masih Pelihara Penyiksaan Dibalik Perang Lawan Narkotika
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah. (Istimewa).
law-justice.co - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melontarkan kritik keras terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut PBHI, aturan tersebut justru membuka ruang terjadinya penyiksaan dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan Hari Anti Penyiksaan Sedunia dan Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap 26 Juni.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menilai penyiksaan dalam perkara narkotika bukan lagi sekadar ulah oknum aparat. Dia menyebut kekerasan itu telah menjadi konsekuensi dari sistem hukum yang memberi kewenangan represif secara berlebihan.
"Selama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih mempertahankan kewenangan represif yang berlebihan, penyiksaan akan terus diproduksi dan mendapatkan legitimasi hukum," ujar Kahar dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/6/2026).
"Ia telah menjadi konsekuensi yang lahir dari desain hukum yang memberikan ruang sangat besar bagi penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa pengawasan efektif, kriminalisasi pengguna, penjebakan, pemerasan, hingga impunitas bagi aparat pelaku kekerasan."
PBHI mengaku selama bertahun-tahun mendampingi korban perkara narkotika dan menemukan pola kekerasan yang terus berulang.
"Yang kami temukan bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pola kekerasan yang berulang, sistematis, dan terus direproduksi. Korbannya kehilangan kebebasan, dipukul, dipaksa mengaku, diperas, kehilangan pekerjaan, mengalami stigma, bahkan kehilangan masa depan. Negara mengetahui praktik ini, tetapi memilih mempertahankan sistem yang memungkinkannya," katanya.
PBHI menyoroti sedikitnya lima persoalan mendasar dalam UU Narkotika. Pertama, legalisasi penyiksaan. Regelling tersebut memberikan kewenangan penangkapan selama 3 x 24 jam yang dapat diperpanjang menjadi 6 hari. Dalam praktiknya, periode ini menjadi ruang gelap tanpa pengawasan yang memadai.
"Enam hari berarti enam hari seseorang dapat diinterogasi tanpa akses efektif kepada penasihat hukum, tanpa keluarga mengetahui keberadaannya, dan tanpa mekanisme pengawasan independen. Di ruang inilah penyiksaan, intimidasi, pemerasan, serta pemaksaan pengakuan paling sering terjadi," kata Kahar.
PBHI juga mengutip hasil pemantauan terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021 hingga Mei 2022. Dari hasil itu, 85 persen terduga pelaku hanya dikenai pemeriksaan etik internal yang tertutup dan tidak pernah diproses secara pidana. Artinya, negara bukan hanya gagal mencegah penyiksaan, tetapi juga gagal menghukum pelakunya.
Kedua, pengguna narkotika menjadi tumbal dalam sistem hukum anti narkotika. Sistem hukum narkotika di Indonesia memperlakukan pengguna sebagai musuh negara.
"Alih-alih memperoleh layanan kesehatan, mereka justru menjadi kelompok yang paling mudah ditangkap, diperas, dipaksa mengaku, dan dikriminalisasi," ungkapnya.
Ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar dalam UU Narkotika disebut membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang sangat besar.
"Di ruang pemeriksaan, ketidaktahuan atas hak hukum berubah menjadi alat pemerasan. Ketakutan keluarga berubah menjadi sumber keuntungan. Ancaman pidana berubah menjadi komoditas. Semua ini bukan kecelakaan. Semua ini dimungkinkan oleh desain hukum yang salah," tuturnya.
Ketiga, legalisasi penjebakan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan. PBHI berulang kali menemukan praktik penjebakan (entrapment), manipulasi barang bukti, serta penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dilakukan dengan dalih "keadaan mendesak".
Dalam banyak kasus, barang bukti narkotika tiba-tiba muncul di lokasi penggeledahan. Bukan karena tersangka memilikinya, tapi karena ditaruh di sana. Penggeledahan dan penyitaan yang seharusnya memerlukan izin pengadilan hampir tidak pernah dilakukan sesuai prosedur, selalu berlindung di balik dalih "keadaan mendesak."
PBHI juga menyoroti Pasal 112 UU Narkotika yang dinilai terlalu lentur sehingga bisa digunakan untuk menjerat hampir siapa saja. Menurut Kahar, kelemahan pasal itu sebenarnya telah lama diketahui. Bahkan, Mahkamah Agung pernah menyebutnya sebagai "pasal keranjang sampah".
Meski demikian, Kahar menilai pemerintah dan DPR tetap mempertahankan norma tersebut dengan mengadopsinya ke dalam Pasal 609 KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.
Keempat, penjara bukan tempat pemulihan. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan sedikitnya 140.474 pengguna narkotika berada di dalam lapas dan rutan. Per Juni 2025 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan mencapai 268.718 orang, sementara kapasitasnya hanya 138.128 orang. Tingkat kelebihan kapasitas mencapai hampir 95 persen, dan sekitar 52 persen penghuni merupakan tahanan perkara narkotika.
Kahar menyebut kondisi ini sebagai bukti kegagalan kebijakan. Menurutnya, negara justru memenjarakan orang-orang yang membutuhkan layanan kesehatan ke lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak, tanpa harapan keluar dari siklus kriminalisasi.
"Ini bukan perang melawan narkotika, melainkan perang terhadap hak asasi manusia," tegasnya.
Kelima, pemaksaan tes urine adalah penyiksaan. PBHI menegaskan bahwa pemaksaan pengambilan urine, darah, rambut, atau sampel biologis lainnya tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh seseorang. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip persetujuan bebas (free and informed consent), melanggar Konstitusi, Undang-Undang HAM, serta Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998.
Kahar menegaskan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan penyiksaan, termasuk dalih penegakan hukum atau perang melawan narkotika. Dia menilai pemberantasan narkotika tidak boleh mengorbankan martabat dan hak asasi manusia.
Karena itu, PBHI meminta negara bertanggung jawab atas berbagai praktik yang dinilai masih terjadi. Organisasi tersebut menilai pemerintah tidak bisa lagi beralasan, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan hampir tiga dekade lalu, sementara UU Narkotika sudah berlaku selama 17 tahun.
"Korban terus berjatuhan. Penyiksaan terus terjadi. Impunitas terus dipelihara. Tidak ada perang melawan narkotika yang dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan penyiksaan. Jadi, hentikan penyiksaan. Bongkar paradigma perang terhadap narkotika. Reformasi total hukum narkotika," tegas PBHI.
Bertepatan dengan Hari Anti Penyiksaan Sedunia dan Hari Anti Narkotika Internasional, PBHI pun mendesak Presiden, DPR RI, Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera:
1. Merevisi secara menyeluruh UU Narkotika dengan membatasi kewenangan penangkapan, menghapus pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi dan penjebakan, serta memisahkan secara tegas pengguna dari pengedar.
2. Mengakhiri seluruh bentuk pengambilan sampel tubuh secara paksa dan memastikan setiap tindakan terhadap tubuh seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah.
3. Menghentikan praktik penggeledahan, penyitaan, dan penjebakan tanpa izin pengadilan serta memproses secara pidana setiap aparat yang terbukti melakukan rekayasa perkara.
4. Mengubah pendekatan hukum narkotika dari penghukuman menuju pendekatan kesehatan dan pemulihan yang berpusat pada hak asasi manusia.
5. Membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap seluruh tindakan upaya paksa aparat penegak hukum karena mekanisme etik internal terbukti gagal menghentikan penyiksaan.




Komentar