Berpotensi Kebal Tuntutan Hukum

Peluang Kontroversi Pembelian Surat Utang Patriot-Merah Putih

Rabu, 24/06/2026 21:22 WIB
BP Danantara Jangan Jadi Tempat Parkir Uang Hasil Usaha Gelap. (Istimewa).

BP Danantara Jangan Jadi Tempat Parkir Uang Hasil Usaha Gelap. (Istimewa).

law-justice.co - Regulasi yang baru dikeluarkan ini terdapat beleid terkait perlindungan pembelian surat utang khusus—termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond—dari segala tuntutan pidana umum, perdata, termasuk pidana khusus.

Selain itu, aturan yang termuat dalam UU No.04/2026 juga menyebutkan data dan informasi pembeliannya tak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.

Aturan ini juga mengizinkan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan pengungkapan sukarela (PPS) membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Patriot Bond ditawarkan secara terbatas kepada para konglomerat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui asal usul uang yang dipakai dari surat utang Patriot dan Merah Putih "tidak akan diutak-atik".

Menurut catatan Danantara, Patriot Bonds merupakan sarana memobilisasi modal domestik berbasis semangat "gotong royong" untuk mendukung tranformasi ekonomi dan masa depan Indonesia.

Sejauh ini, baik pemerintah dan DPR belum merilis aturan terbaru ini melalui portal resmi, tapi sebuah situs pemberitaan berbasis hukum telah memuatnya. Apa saja hal-hal yang diketahui sejauh ini tentang aturan surat utang Patriot dan Merah Putih?

Apa kata pemerintah tentang surat utang khusus Danantara?

Menkeu Purbaya membenarkan dana yang dikeluarkan investor untuk membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan ditelusuri sumbernya, meskipun uang itu didapatkan dengan cara yang ilegal.

"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang (tidak legal)... tapi uangnya yang masuk situ, aman," ujar Purbaya seperti dikutip Detik, Selasa (23/06).

Saat ditanya tentang aturan ini berpotensi menjadi celah hukum untuk praktik pencucian uang, Purbaya bilang, hal ini dilakukan agar dana tersebut tetap berada di sistem keuangan nasional.

"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," jelasnya.

Apa itu Patriot Bond, dan bagaimana latar belakangnya?

Konsep Patriot Bonds sudah dikenalkan Danantara sejak Agustus 2025 silam melalui Danantara Indonesia Diares - Patriot Bonds.

Dalam buklet digital 10 halaman, Patriot Bonds diposisikan bukan sekadar mencari imbal hasil finansial, melainkan sarana memobilisasi modal domestik berbasis semangat "gotong royong" untuk mendukung tranformasi ekonomi dan masa depan Indonesia.

"Melalui penawaran terbatas, Danantara Indonesia akan menerbitkan obligasi senilai puluhan triliun rupiah kepada para pemimpin bisnis terkemuka di negara ini," kutipan dari tulisan tersebut.

Disebutkan, melalui Patriot Bonds, "memungkinkan mereka menyalurkan kekayaannya ke sesuatu yang lebih—bukan hanya proyek-proyek dari perusahaan masing-masing".

Keterangan gambar,Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah direksi Himbara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/06).

"Hasil penawaran tersebut akan diinvestasikan ke sektor-sektor seperti transisi energi dan lainnya, dengan tujuan untuk mendorong produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan melindungi lingkungan," tambah catatan dari Danantara.

Sebelum diterbitkan payung hukumnya, dalam perjalanannya, Danantara mengklaim komitmen pembeli Patriot Bond sudah memenuhi target dari Rp50 triliun.

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan dana penjualan surat utang ini akan digunakan untuk pembiayaan proyek pengelolaan sampah menjadi energi yang sejalan dengan net zero emission 2060 mendatang.

"Patriot Bond, Alhamdulillah sesuai dengan target sebesar Rp50 triliun dan dana itu akan kami gunakan untuk waste to energy," ungkap Rosan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Instrumen Patriot Bond disebut menggunakan skema penawaran terbatas (private placement), yang artinya tidak terbuka lebar bagi publik. Sasarannya, kalangan konglomerat dan elite bisnis nasional. Partisipasinya sepenuhnya bersifat sukarela dan voluntary.

Saat itu beredar di media sosial daftar 46 konglomerat Indonesia yang menjadi pembeli Patriot Bond. Hal ini tidak dibantah ataupun dibenarkan Danantara.

"Informasi tersebut bukan informasi resmi dan hingga saat ini tidak ada pengumuman yang dikeluarkan," kata Global Relations and Governance Danantara Mohamad Al-Arief.

Sejumlah pemberitaan menyebutkan Patriot Bond ditawarkan dalam dua tenor yaitu lima dan tujuh tahun, dengan imbal hasil 2%.

Selain Patriot Bond, ada pula instrumen Merah Putih Bond. Tak banyak banyak informasi resmi terkait surat utang khusus ini.

Namun, pada awal Juni, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan secara umum, Merah Putih Bond sebagai "surat utang khusus" dari Danantara.

Purbaya berharap, penerbitan instrumen tersebut dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.

"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," katanya.

Bagaimana payung hukumnya?

Payung hukum Patriot Bond dan Merah Putih Bond disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (04/06).

Beleidnya diatur dalam Revisi Undang Undang No.04/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sidang pengambilan keputusan tingkat I dipimpin Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Suparatman Andi Agtas. Seluruh fraksi di DPR setuju untuk pengesahan.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 bersama pemerintah.

Menurutnya, revisi UU PPSK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK," ujar Hekal.

Pengaturan surat utang Danantara hanya satu dari 17 pokok materi dalam revisi UU PPSK. UU PPSK juga mengatur penguatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Selain itu ada aturan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring; hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan

Bagaimana aturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond?

Sampai Senin malam (22/06), BBC News Indonesia belum menemukan UU No.24/2026 tentang PPSK di portal resmi kementerian atau lembaga terkait. Tapi hukumonline.com telah memuatnya.

Berdasarkan regulasi yang dibagikan portal berita ini, aturan tentang surat utang khusus yang dikeluarkan Danantara diselipkan di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yaitu Pasal 50A.

Pasal ini mengatur wewenang Danantara yang dapat mengeluarkan surat utang, serta surat utang khusus termasuk Patriot bond dan Merah Putih bond.

Ayat (4) merujuk pada setiap pembelian instrumen surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.

Pada ayat (5), disebutkan "negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata".

Lalu, ayat (6), mengatakan "data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan".

Pada ayat lain disebutkan, pembeli surat utang termasuk mereka yang sudah ikut program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak.

Aturan teknis mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Mengapa disebut berpotensi buka celah impunitas?

Dosen Hukum Pidana di Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani menyoroti ayat (5) dan (6). Ia menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Dia juga mengurai sejumlah catatan terkait dua pasal tersebut yang memunculkan pertanyaan sekaligus kekhawatiran mendasar terkait pertanggungjawaban pidana, asas legalitas, dan sistem pembuktian.

Pertanggungjawaban pidana

"Jadi yang pertama itu apakah ketentuan itu dapat menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. Dalam hal ini investor, selaku pihak yang membeli, menurut normanya itu surat hutang khusus ya," ujarnya.

Ia menyoroti bahwa norma dalam ayat (5) pada dasarnya memberikan perlindungan luas terhadap pembelian instrumen keuangan tertentu, yang dalam praktiknya bisa diartikan sebagai bentuk penghapusan penuntutan.

"Jadi norma itu pada hakikatnya menciptakan alasan penghapus penuntutan. Atau yang kita sebut sebagai ground for non-prosecution. Jadi sifatnya itu absolut, preventif, dan berlaku sebelum proses pembuktian," jelasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa secara formal, ketentuan tersebut sah karena dibentuk melalui undang-undang. Namun, secara materiil, norma itu tetap harus diuji berdasarkan prinsip keadilan dan rasionalitas hukum.

"Secara legalitas formil, norma itu memang sah, dan dibentuk oleh undang-undang, tapi menimbulkan persoalan," jelasnya.

Rully juga mengingatkan adanya potensi moral hazard jika ketentuan tersebut ditafsirkan secara mutlak. Ia menggambarkan kemungkinan penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

"Jadi interpretasi itu, penafsiran itu menimbulkan semacam bentuk moral hazard. Jadi, pelaku kejahatan itu dapat menempatkan hasil kejahatan, kemudian mengonversinya menjadi surat utang khusus, kemudian memperoleh kekebalan hukum," ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan tujuan utama hukum pidana yang mengedepankan perlindungan masyarakat dan penegakan norma.

"Pemberian imunitas absolut itu dapat menghilangkan fungsi hukum pidana dengan adanya norma itu," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar