Respons Kapolri soal Roy Suryo & dr Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tribrata)
law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sigit menjelaskan saat ini keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan usai resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan kewenangan Polri dalam perkara terqsebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan.
"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6).
Oleh karenanya, pertimbangan penangguhan penahanan menjadi wewenang dari Kejaksaan Agung.
"Tentunya kewajiban kami sudah selesai, penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Marcelo menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tingginya di media sosial.
Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan dengan sejumlah tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang belakangan status tersangkanya dihentikan lewat SP3.
Sementara pada klaster kedua, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.




Komentar