258 BUMN dari 1.077 Perusahaan Pelat Merah Dipangkas Danantara

Senin, 22/06/2026 13:13 WIB
Ilustrasi Logo Kementerian BUMN (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Logo Kementerian BUMN (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memutuskan mengkonsolidasikan 258 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam waktu dekat, super holding perusahaan pelat merah ini menargetkan 300 BUMN bakal dikonsolidasikan lebih lanjut sebagai bagian dari transformasi.

Hal tersebut dilaporkan Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani kepada Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).

"Dari total sekitar 1.077 entitas BUMN, sebanyak 258 telah berhasil dikonsolidasikan, dan dilanjutkan dengan target sekitar 300 entitas dalam waktu dekat," ungkap Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam unggahan resmi akun Instagram @sekretariat.kabinet, Minggu (21/6).

Teddy menjelaskan transformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola BUMN, hingga mengurangi beban negara.

Dia pun menyebut pengelolaan aset negara perlu dilakukan lebih baik untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola, serta mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung negara," terangnya.

Selain konsolidasi BUMN, Teddy mengungkapkan pertemuan tersebut juga membahas berbagai peluang ekonomi baru yang dapat didorong Danantara.

Peluang itu mencakup industri kreatif dan sektor pariwisata, termasuk kegiatan olahraga hingga konser musik.

"Peluang pertumbuhan ekonomi baru yang dapat didorong oleh Danantara, termasuk penguatan sektor pariwisata melalui penyelenggaraan event olahraga, konser musik, hingga industri kreatif yang mampu menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan perputaran ekonomi nasional," ujar Teddy.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar