Perketat Aturan Beli Dolar, BI: Per 1 Juli Maksimal Hanya US$10 Ribu

Jum'at, 19/06/2026 09:55 WIB
Ilustrasi Dolar Amerika Serikat. (Okezone)

Ilustrasi Dolar Amerika Serikat. (Okezone)

law-justice.co - Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) memutuskan memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai dengan menurunkan ambang batas (threshold) pembelian dolar AS terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung atau underlying transaction menjadi maksimal US$10 ribu per individu per bulan.

Kebijakan tersebut akan berlaku sejak 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA).

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan langkah itu ditempuh untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan meningkatkan daya tarik investasi asing.

"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA dilakukan melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10 ribu per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6).

Selain itu, BI juga memperketat ketentuan pelaporan lalu lintas devisa. Mulai 1 Juli 2026, kewajiban melampirkan dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valuta asing akan berlaku untuk transaksi di atas US$25 ribu atau setara, turun dari batas sebelumnya di atas US$50 ribu.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menjelaskan bahwa bank sentral saat ini tengah meningkatkan pengawasan terhadap implementasi aturan pembelian valas di perbankan.

Dia menegaskan pembelian dolar AS dalam jumlah besar pada dasarnya tetap diperbolehkan selama memiliki kebutuhan yang jelas dan didukung dokumen transaksi yang sah.

"Sesuai dengan ketentuan kami, pembelian dolar itu harus ada underlying-nya, khususnya untuk pembelian di atas US$10 ribu. Kemudian underlying tersebut juga tidak bisa digunakan berkali-kali," kata Destry.

Menurutnya, BI telah melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah bank untuk memastikan penerapan tata kelola berjalan sesuai ketentuan. Perbankan yang dinilai belum menjalankan pengawasan secara optimal telah diberikan peringatan agar memperbaiki kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Kami memang melakukan pengawasan langsung ke bank, onsite ke bank. Kepada bank yang tata kelolanya belum baik, tentu kami berikan peringatan. Ini juga berlaku di banyak negara," jelasnya.

Meski memperketat pengawasan, Destry menegaskan BI tidak berniat membatasi kebutuhan valas yang sah dari pelaku usaha maupun masyarakat.

Dia mengatakan bank sentral justru akan mendukung permintaan dolar yang memiliki dasar transaksi jelas karena dibutuhkan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan menjaga likuiditas valuta asing di dalam negeri.

"Kami tidak membatasi. Kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying, tentu dari BI justru akan men-support karena ini dibutuhkan untuk ekonomi kita dan untuk menjaga likuiditas valas di domestik," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar