Minyakita Tak untuk Bansos, Kemendag Buka Opsi Telur untuk Bantuan

Selasa, 09/06/2026 20:45 WIB
Ilustrasi: Kemasan Minyakita. (Bloombergtechnoz)

Ilustrasi: Kemasan Minyakita. (Bloombergtechnoz)

law-justice.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Minyakita tidak lagi digunakan dalam program bantuan pangan pemerintah.  

Kebijakan ini diambil untuk menambah pasokan minyak goreng rakyat di pasar tradisional setelah sebagian distribusinya selama ini terserap ke program bantuan pangan. 

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan penggunaan Minyakita untuk bantuan pangan membuat pasokan di pasar berkurang. Karena itu, pemerintah memutuskan mengembalikan fungsi Minyakita sebagai minyak goreng yang diperuntukkan bagi pasar rakyat. 

"Minyakita memang tidak untuk bantuan pangan. Sekarang yang untuk bantuan pangan itu 52%, sehingga Minyakita di pasar itu berkurang," ujar Budi Santoso usai rapat Perkembangan Harga Komoditas Pangan di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Menurut dia, Minyakita merupakan bagian dari kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation(DMO) yang harus dipenuhi eksportir minyak sawit mentah (CPO).  

Melalui skema tersebut, perusahaan yang ingin mengekspor CPO wajib terlebih dahulu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. 

"Minyakita itu hanya untuk pasar rakyat, jadi tidak boleh lagi dengan bantuan pangan," katanya. 

Lebih lanjut Budi menegaskan program bantuan pangan tetap dapat menggunakan minyak goreng, tetapi tidak harus berasal dari Minyakita. Pemerintah akan memfasilitasi koordinasi dengan produsen untuk menyediakan alternatif minyak goreng bagi program bantuan. 

"Ada minyak lain kan selain Minyakita, tidak harus Minyakita untuk bantuan pangan," ujarnya. 

Selain minyak goreng, pemerintah juga membuka peluang penggunaan komoditas pangan lain dalam program bantuan pangan.  

Salah satu yang dipertimbangkan adalah telur ayam ras, terutama ketika harga komoditas tersebut sedang mengalami penurunan sehingga dapat membantu menjaga keseimbangan pasar di tingkat peternak. 

"Bantuan pangan pun bisa juga nanti bervariasi. Misalnya telur lagi turun, bisa saja telur untuk bantuan pangan," kata Budi. 

Selain itu, Kemendag terus memantau perkembangan harga pangan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). 

Untuk komoditas yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP), pemerintah akan memperkuat pengawasan, menjaga kelancaran distribusi, serta berkoordinasi dengan produsen dan distributor agar pasokan tetap tersedia di pasar. 

"Yang di atas HET tentu terus kita melakukan pengawasan, kemudian distribusi dan bagaimana kita menjaga pasokan tetap ada. Itu terus kita lakukan berkoordinasi dengan K/L dan juga para distributor dan produsen," tutupnya. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar