Polisi Usulkan Red Notice Warga Brasil Tersangka Pembunuhan

Minggu, 29/03/2026 18:26 WIB
KPK Apresiasi MA Larang Buronan Minta Praperadilan

KPK Apresiasi MA Larang Buronan Minta Praperadilan

law-justice.co - Kepolisian Daerah Bali mengajukan permohonan red notice ke Interpol terhadap dua warga negara Brasil tersangka pembunuhan seorang warga negara Belanda di wilayah Badung.

Korban berinisial RP, 49 tahun, tewas akibat ditikam oleh dua orang tak dikenal pada Senin malam, 23 Maret 2026. "Kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap kedua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar I Gede Adhi Muliawarman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu, (29/32026), sebagaimana diberitakan Tempo.

Kedua tersangka adalah laki-laki berinisial DBLSA dan KH. Mereka saat ini masih dalam pengejaran kepolisian dan diduga telah melarikan diri dari wilayah Indonesia.

RP tewas setelah ditikam di Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin malam, 23 Maret 2026. Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita, saat korban bersama seorang saksi perempuan berjalan menuju vila.

Saat itu dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam melintas dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. I Gede Adhi mengatakan, korban meninggal akibat sejumlah luka tusuk senjata tajam. "Menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Kepolisian pun melakukan olah TKP, memeriksa sembilan orang saksi, serta mengumpulkan data CCTV dan GPS. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas para terduga pelaku.

Hasil pemeriksaan mengarah kepada pada dua orang yang diperkirakan masuk ke Bali pada 18 Februari 2026. Keduanya telah meninggalkan wilayah Indonesia tak lama setelah kejadian.

"Beberapa jam kemudian atau pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia," kata I Gede Adhi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah mata pisau sepanjang serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi. Kemudian, ada sandal, senter, sampel darah di lokasi, hingga pakaian serta barang pribadi milik korban.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar