KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Tirto)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Keduanya diduga meminta jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah.
KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) sebagaiana dilansir Kompas.
Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga meminta jajarannya mengumpulkan uang THR dengan alasan untuk diberikan kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Menurut perhitungan yang disampaikan Syamsul, kebutuhan THR untuk pihak eksternal mencapai Rp515 juta. Namun, ia menargetkan penarikan dana dari SKPD hingga Rp750 juta.
Uang tersebut ditarik dari setiap satuan kerja perangkat daerah di Cilacap. Selain itu, sebanyak 47 SKPD juga diminta menyetor uang THR yang disebut-sebut untuk kebutuhan pribadi Syamsul. “Hingga dilakukan OTT, dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta,” kata Asep.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK sebelumnya mengamankan total 27 orang dari berbagai unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sebanyak 13 orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Para pihak yang diamankan terdiri dari kepala daerah, pejabat struktural, serta sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dana tersebut.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung menahan Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Komentar