DPR: Status Siaga I TNI Tak Perlu Persetujuan Parlemen
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Detik)
law-justice.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan keputusan Panglima TNI Agus Subiyanto menetapkan status Siaga I bagi jajaran TNI merupakan kewenangan internal militer dan tidak memerlukan persetujuan DPR.
Hasanuddin menjelaskan, status siaga hanya berkaitan dengan kesiapan personel, alat utama sistem senjata (alutsista), dan logistik. Persetujuan DPR baru diperlukan apabila kesiapan tersebut digunakan untuk pelaksanaan operasi militer. “Jika kesiapan itu akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Ahad (8/3/2026), sebagaimana dilansir Tempo.
Ia menjelaskan, dalam sistem TNI terdapat tiga tingkat kesiapsiagaan, yakni Siaga III, Siaga II, dan Siaga I. Siaga III merupakan kondisi relatif normal di mana kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa konsentrasi pasukan secara khusus. Sementara itu, Siaga II menunjukkan peningkatan kesiapan. Dalam kondisi ini sebagian kekuatan sudah dalam keadaan siaga, sedangkan sebagian lainnya masih menjalankan kegiatan rutin.
Adapun Siaga I merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista disiapkan, serta logistik personel dipersiapkan agar pasukan dapat digerakkan sewaktu-waktu.
Hasanuddin menambahkan, umumnya prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sebagai bagian dari kesiapan operasional. Menurut dia, status siaga juga tidak selalu diberlakukan seragam di seluruh wilayah Indonesia. Tingkat kesiapan dapat berbeda di setiap wilayah komando. “Misalnya di satu wilayah Kodam ditetapkan Siaga I, sementara wilayah lain bisa Siaga II atau Siaga III,” ujarnya.



Komentar