Lansia di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Usai Diduga Curi Labu Siam
Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)
law-justice.co - Seorang warga Kampung Bayabang, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Minta 65 tahun tewas usai mendapat penganiayaan dari tetangga rumahnya, Ujang Ahmad (41). Korban dianiaya pelaku, dikarenakan mencuri labu siam dari kebun pelaku.
Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin menuturkan kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (28/2) di rumah korban. Pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban dianiaya dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan ditendang, yang menyebabkan korban menderita luka lebam dibagian mata, kepala, luka dileher, memar di bahu lengan, hidung berdarah," kata Kapolsek, saat dihubungi, Kamis (5/3).
Setelah penganiayaan itu korban mengalami muntah-muntah. Penganiayaan itu berakhir setelah adik korban Cucum melerai pelaku dan korban. Kepada Cucum, korban mengakui jika ia telah mencuri labu siam milik pelaku sebanyak dua buah.
Dua hari setelah penganiayaan itu terjadi, pada Senin (2/3) korban mendatangi rumah Cucum dengan kondisi sempoyongan.
Korban mengaku mengalami pusing di kepala. Tidak berselang lama, korban lalu terjatuh dan meninggal dunia. Cucum pun melaporkan apa yang terjadi pada korban kepada pihak kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan, pelaku penganiayaan berhasil kita amankan," terang Kapolsek.
Penetapan tersangka pun, dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka dalam akibat penganiayaan tersebut.
Diantaranya, korban mengalami luka pada daerah kepala bagian belakang terdapat benjolan, dan pada daerah dahi terdapat memar disertai luka lecet. Korban juga menderita memar pada bagian kelopak mata kanan, leher, dan lengan.
"Untuk pelaku saat ini sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.




Komentar