Pansus 12 DPRD Kota Bandung Pertajam Raperda Kesejahteraan Sosial
Ilistrasi. Besok (22/6/ 2024), Kota Jakarta menginjak usianya yang ke-497. Kota Jakarta yang disiapkan menjadi kota global, saat ini masih memiliki sejumlah permasalahan yang tidak kunjung selesai, salah satunya kemiskinan seperti terlihat di pemukiman di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024). Badan Pusat Statistik DKI Jakarta mencatat angka kemiskinan pada Maret 2023 sebesar 4,44 persen. Robinsar Nainggolan
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa aturan ini awalnya merupakan rencana perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun, dalam prosesnya ditemukan bahwa perubahan substansi materi telah melampaui angka 50 persen.
Oleh karena itu, regulasi ini nantinya akan bersifat mencabut peraturan lama dan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang baru. Ia menilai langkah tersebut perlu dilakukan agar penyusunan regulasi di daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional terbaru.
"Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).
Christian melanjutkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut adalah penyelarasan aturan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Regulasi ini merujuk pada ketentuan Kementerian Sosial yang mengatur mekanisme perizinan dan pertanggungjawaban penggalangan bantuan secara ketat.
Pansus 12 ingin memastikan bahwa setiap aktivitas pengumpulan bantuan di Kota Bandung memiliki standar pelaporan yang jelas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga atau kelompok yang melakukan penggalangan dana.
"Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan," imbuh dia.
Di samping masalah penggalangan dana, Raperda ini juga mengatur tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB). Sesuai dengan aturan tingkat pusat, kini kewenangan perizinan operasional UGB sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Peran Pemerintah Kota Bandung kini bergeser menjadi fokus pada fungsi pengawasan pelaksanaan di tingkat lokal. Pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan undian di lapangan tetap sesuai prosedur dan tidak memberikan kerugian bagi masyarakat.
Pansus 12 turut mengintegrasikan standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam peraturan daerah ini. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan yang diberikan oleh berbagai lembaga sosial di Bandung.
Peningkatan standar akuntabilitas diharapkan mampu mendorong LKS untuk lebih transparan dalam menjalankan operasionalnya. Christian juga menyoroti adanya penyesuaian istilah penting dalam naskah hukum yang tengah disusun tersebut.
Istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kini resmi diubah menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Perubahan terminologi ini mencerminkan pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada hak warga.
Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bandung ingin membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan tidak sekadar administratif. Regulasi ini juga dirancang untuk membuka ruang partisipasi aktif bagi warga dalam urusan kesejahteraan sosial.
Christian optimis bahwa seluruh rangkaian pembahasan naskah regulasi ini akan selesai sesuai dengan target yang telah ditentukan.
"Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan," pungkas politisi dari PSI tersebut.



Komentar