Tolak Praperadilan Richard Lee, Hakim: Status Tersangka Sesuai Bukti
Selebgram Dokter Richard Lee ditahan kepolisian (Net)
law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan yang dipasarkannya.
"Mengadili: 1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu (11/2/2026).
"Demikian diputuskan pada hari ini, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," lanjut Hakim Ketua sembari mengetuk palu.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak 3 orang, dan lain-lain," ujar Hakim.
Majelis juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.
"Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko online shop," katanya.
"Sehingga Hakim berpendapat, penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP," tuturnya lagi.
Hakim juga menyatakan seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai aturan.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum," tutur Hakim.
"Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," katanya lagi.
Dengan putusan tersebut, proses hukum atas laporan yang dilayangkan Dokter Samira alias Doktif dipastikan tetap berlanjut. Status tersangka Richard Lee tetap sah, dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.




Komentar