Bongkar Potensi Korupsi Proyek Strategis Nasional
Overbudget Tanpa Akhir: Ada Apa Dengan Mafia PSN?
Ilustrasi: Cover Investigasi. (GeminiAI)
Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek infrastruktur dan program yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai strategis untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, faktanya, sejumlah PSN justru terbelit isyu pemborosan dan potensi pelanggaran hukum korupsi.
PSN diatur dalam sejumlah Peraturan Presiden dan dikelola melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang menjadi pembuka era Kepresidenan Joko Widodo. Tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan proyek penting di berbagai sektor seperti transportasi, energi, industri, dan infrastruktur dasar
Meski ada sejumlah persoalan di PSN, namun oleh Presiden Prabowo Subianto justru terus dilanjutkan. Bahkan, Prabowo telah menetapkan sebanyak 77 Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang ditetapkan Prabowo pada 10 Februari 2025.
Berdasarkan isi beleid tersebut, selain ada PSN warisan Jokowi, ada proyek PSN yang merupakan ide original Prabowo, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, PSN juga menyasar proyek-proyek yang berkontribusi langsung dan signifikan pada terwujudnya swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air, dan hilirisasi, serta proyek-proyek yang mendukung pencapaian sasaran Program Prioritas Presiden di bidang pembangunan manusia.
Narasi bocornya anggaran PSN mengemuka pertama kali dari pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia mengatakan sepertiga lebih duit proyek pembangunan pemerintah telah ditilap oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN dan politikus. “36,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024) sebagaimana dikutip Tempo.
Temuan PPATK itu berdasarkan 1.847 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan atau LTKM sepanjang Januari-November 2023. Total ada 1.178 Laporan Hasil Analisis atau LHA terkait dengan data tersebut. Ivan mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan mendalam, dana mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil hingga politikus. “Teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN, politikus, serta dibelikan aset, dan investasi oleh para pelaku,” ungkap Ivan.
Selang beberapa hari, PPATK kemudian meluruskan pernyataan ini. Disebutkan kalau angka itu bukan untuk keseluruhan proyek, melainkan hanya satu proyek. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, informasi yang berkembang di masyarakat 36,67 persen itu diambil dari keseluruhan PSN. Dasarnya, karena PPATK mengeluarkan data itu saat menyampaikan refleksi kinerja sepanjang 2023. "Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus (36,67 persen) tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," kata Natsir melalui keterangan resminya, Sabtu (13/1/2024).
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pun dalam sejumlah laporan audit, menyatakan ada temuan di sejumlah proyek startegis nasional. Terkini, melalui IHPS I 2025, auditor BPK menemukan indikasi kemahalan dalam pengadaan lahan PSN Jalan Tol. Pelaksanaan pengadaan tanah pada Proyek Strategi Nasional (PSN) Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Cimanggis-Cibitung (Cimanci), Tebing Tinggi-Pematangsiantar–Parapat–Tarutung–Sibolga (TPPTS), dan Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dengan permasalahan antara lain: (1) Penentuan nilai pengganti wajar (NPW) dengan penambahan faktor penyesuaian lain-lain berupa eskalasi uang ganti rugi (UGR) tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 204.

Kutipan IHPS I 2025 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (BPK-RI)
Terdapat perbedaan perlakuan atas pengajuan keberatan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berpengaruh pada penentuan NPW pengadaan tanah PSN. Belum terdapat penetapan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang akan melaksanakan pembangunan jalan Tol Becakayu Seksi 2B dan Jalan Tol Getaci.
Hal tersebut mengakibatkan potensi kemahalan NPW atas pengadaan tanah PSN dan hasil pengadaan tanah jalan tol yang tidak segera dilaksanakan pembangunan konstruksinya berpotensi mengakselerasi kenaikan harga tanah sekitarnya. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dirjen KN untuk berkoordinasi dengan PPK pengadaan tanah PSN supaya mempertanggungjawabkan hasil perhitungan NPW dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) supaya mengevaluasi kebijakan penetapan BUJT.
Celah Korupsi PSN
Transparency International Indonesia (TII) mengungkap sejumlah problematika ihwal Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Proyek nasional yang digadang-gadang menjadi kepentingan publik disinyalir ditunggangi kepentingan segelintir kelompok demi keuntungannya.
Dimulai dari Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan satu dari sekian banyak proyek yang dimandatkan di dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Pada tahun 2015, Jokowi menyampaikan bahwa proyek KCJB dijalankan dengan skema Business to Business (B2B) antara Indonesia dengan Cina dan tidak menggunakan APBN. Namun pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Dari beberapa pasal revisi, yang paling menjadi sorotan publik adalah revisi Pasal 4 yang menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini diizinkan untuk didanai APBN.
Hingga saat ini biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu telah mencapai USD7,27 miliar atau setara Rp108,14 triliun. Biaya tersebut mengalami pembengkakan sebesar Rp1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp18,02 triliun. Nilai tersebut bahkan sudah jauh melampaui investasi dari proposal Jepang melalui JICA (Japan International Cooperation Agency) yang memberikan tawaran proyek KCJB sebesar US$ 6,2 miliar. Akibat adanya pembengkakkan biaya tersebut, Pemerintah Cina dan Pemerintah Indonesia menyepakati cost overrun sebesar US$ 1,2 miliar. Dari cost overrun US$ 1,2 miliar, total pinjaman Indonesia adalah sekitar US$ 560 juta dengan bunga pinjaman kepada China Development Bank (CDB) sebesar 3,4%.
Selain itu, Pemerintah Cina juga menginginkan agar pinjaman tersebut dijamin oleh APBN, namun Pemerintah Indonesia menawarkan agar penjaminan dapat dilakukan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PPI). Dampak lain dari pembengkakan biaya tersebut adalah jangka waktu konsesi diperpanjang menjadi 80 tahun. Selama pembangunannya, proyek ini menuai sejumlah kontroversi, baik pada aspek pembiayaan, penilaian risiko lingkungan hingga ketenagakerjaan. Proses penilaian menemukan bahwa indikasi risiko korupsi pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sangat tinggi. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi adanya state capture corruption dalam pengambilan Keputusan proyek KCJB.
Dalam naskah Amicus Curiae yang digarap TII Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Cipta Kerja), Peneliti TII Agus Sarwono mengatakan patut diduga beberapa pejabat melibatkan kepentingan pribadinya dengan mengusahakan agar proyek ini terus dibangun.
Dugaan ini, katanya, diikuti dengan indikasi bahwa informasi terkait perencanaan proyek yang disampaikan kepada Presiden tidak cukup memadai. Adapun kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam tawaran Cina patut diduga tidak secara jujur disampaikan karena faktor kepentingan. “Jika kembali membaca konteks pemilihan sebetulnya, tampak ada upaya sistematis untuk melakukan undue influence lewat penandatanganan MoU pengerjaan proyek Kereta Cepat,” ujar Agus sebagaimana dikutip dari laporannya, Jumat (2/1/2026).
Lain itu, TII menemukan kerangka regulasi yang disusun arbitrary dan minim pengawasan menambah kompleksitas pengerjaan proyek Landasan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar dan acuan proyek KCIC dapat diubah, disesuaikan dan ditetapkan dengan sangat cepat tanpa melalui tahapan-tahapan konsultasi, maupun pengawasan legislasi yang lebih memadai. Sebagai contoh, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 telah dengan jelas menyebutkan bahwa proyek KCIC tidak menggunakan dana APBN dan tidak dijamin oleh Pemerintah dalam pelaksanaannya (pasal 4 ayat 2). Namun, revisi Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 mengubah hal tersebut, dimana APBN dapat digunakan dan Pemerintah menjamin proyek tersebut.
Agus menekankan masalah tata kelola dan antikorupsi pemberi pinjaman keuangan dalam KCIC. Masalahnya, institusi finansial di Cina dinilai rentan korupsi. Salah satu buktinya, mantan Wakil Presiden Direktur CDB bernama Zhou Qingyu ditangkap oleh Pemerintah China atas tuduhan menerima suap. Masalah lain yang berkaitan dengan isu tata kelola sektor finansial di China adalah peraturan yang tidak memadai untuk meregulasi pasar saham Cina, tidak adanya aturan revolving door bagi mantan pejabat tinggi Cina dan para pengusaha, termasuk korupsi yang ditemukan dalam kebijakan untuk memperpanjang durasi hutang di CBD dan Exim China Bank,” kata dia.
“Proyek infrastruktur dan pengolahan sumber daya alam memang menjadi sasaran utama investasi Cina dalam beberapa tahun terakhir. Karakteristik investasi Cina cenderung menguntungkan sepihak. Skema kerja sama yang ditawarkan seringkali menggunakan pembiayaan atau utang sebagian dari Cina. Utang tersebut kadang dikenai bunga komersial dan dimintai penjaminan pemerintah,” imbuhnya.
Beralih ke pemerintahan Prabowo, di awal pemerintahannya Prabowo menetapkan 77 PSN yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Dari tujuh PSN yang baru, hanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam daftar 77 PSN di RPJMN 2025-2029. Satu di antaranya adalah program MBG melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya.
Di tingkat pusat, pelaksanaan program ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai koordinatornya. Sedangkan di tingkat daerah, pelaksanaan program ini melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dinas pendidikan, dinas kesehatan, satuan pendidikan, hingga satuan Kesehatan (Puskesmas, Posyandu). Untuk mendukung pelaksanaan dilapangan rencananya akan dibentuk sekitar 30.000 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh kabupaten/kota yang bertugas untuk menyiapkan dan mendistribusikan makanan ke penerima manfaat.
Besarnya cakupan penerima manfaat program MBG tersebut secara langsung berimplikasi pada kebutuhan alokasi anggaran yang diestimasikan mencapai Rp400 triliun per tahunnya. Program ini memiliki empat tujuan utama yaitu, untuk menyiapkan sumber daya yang unggul, menurunkan angka stunting, menurunkan angka kemiskinan dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
Kata Agus, sejak awal pelaksanaannya program MBG menghadapi berbagai permasalahan seperti adanya potensi konflik kepentingan, mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak tidak sesuai dengan regulasi yang ada, belum tersedianya payung hukum dalam pelaksanaan program, terjadinya kasus pemotongan dana untuk pembelian bahan baku makanan, kualitas makanan yang tidak layak makan, lemahnya mekanisme pengawasan dan pengaduan, serta minimnya transparansi informasi dan data.
“Proses penilaian risiko korupsi (CRA) pada program MBG dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam suatu sistem yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi, baik dari regulasi, kelembagaan, prosedur, serta tata kelola lainnya terkait pelaksanaan program. Berdasarkan hasil penilaian risiko korupsi terhadap keseluruhan aspek yang menjadi dasar penilaian, didapatkan bahwa program MBG memiliki indikasi risiko korupsi sangat tinggi, dimana beberapa indikator kerentanan utama terdapat pada regulasi, pengaduan publik, keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas anggaran, konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, penerima manfaat, partisipasi publik, dan pengawasan,” urainya.
Agus menitikberatkan bahwa proyek PSN seringkali menghadapi proses penganggaran instan dan pengadaan yang melanggar hukum, disertai minim pengawasan, yang memicu potensi korupsi dan kerugian keuangan negara. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan contoh signifikan. Meskipun diproyeksikan membutuhkan anggaran Rp400 triliun dalam lima tahun, program ini berisiko membebani anggaran negara melebihi batas defisit 3% PDB. Pembangunan 5.000 unit SPPG dengan anggaran sekitar Rp18,05 triliun dinilai sebagai pemborosan. Pemaksaan program dalam ruang fiskal terbatas dapat menyebabkan realokasi atau pengurangan anggaran sektor lain.
Dalam pengadaan barang dan jasa, program MBG dinilai rentan korupsi karena tidak menggunakan sistem e-procurement LKPP, melainkan mekanisme internal yang menyalahi regulasi. Proses seleksi yayasan dan vendor tidak dipublikasikan, dengan dominasi metode non-kompetitif seperti e-Purchasing dan penunjukan langsung. Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan belum memiliki Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sendiri. “Potensi kerugian keuangan negara (potential loss) diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar per tahun per SPPG akibat praktik pemotongan fee yayasan sebesar Rp2.500 per porsi. Pengawasan PSN MBG juga sangat lemah dan belum melibatkan partisipasi publik secara sistematis, terbukti dari kasus-kasus keracunan makanan di beberapa daerah di Indonesia dan kualitas makanan yang sering kali tidak layak yang lolos ke meja siswa,” ungkap Agus.
Minim Fungsi, Anggaran Jumbo
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menyoroti banyaknya PSN yang masih minim secara fungsi padahal sudah mengeluarkan anggaran yang besar. Edi mempertanyakan kelanjutan sejumlah proyek strategis nasional (PSN) yang disebut telah menelan anggaran jumbo, tapi masih nihil fungsinya. Politisi PDIP tersebut mewanti-wanti kepada pemerintah untuk dapat melakukan identifikasi atas temuan PSN yang mangkrak tersebut agar anggaran yang keluar untuk PSN tidak mubazir.
“Ada beberapa PSN yang masih mangkrak, harapan kita mumpung Pemerintahan ini baru, cek berapa banyak sih program yang sudah menghabiskan uang triliunan tapi ujungnya mangkrak,” kata Edi ketika dikonfirmasi, Kamis (01/01/2026).
Edi menyebut dalam beberapa kali rapat Komisi V DPR, banyak Anggota DPR yang menyebut proyek strategis yang masih belum berfungsi secara maksimal. Ia juga memberi contoh salah satu PSN yang bermasalah yakni Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung di Jambi yang sampai saat ini masih belum berfungsi secara maksimal. Selain itu, ada pula Bendungan Sarolangun yang telah memakan anggaran mencapai Rp200 miliar, tetapi berakhir mangkrak dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut. "Kemudian, ada juga lumbung pangan di Jambi seluas 3.000 hektare yang mandek hingga tidak bernilai guna," imbuhnya.
Legislator Dapil Jambi tersebut juga menyoroti terkait permasalahan jalan tol yang belum maksimal, meski tol tersebut hanya 30 KM namun hal itu harus menjadi perhatian. Kemudian Tol dari Lampung ke Palembang problemnya juga sama kualitasnya. "Jadi banyak proyek-proyek besar kita di mutunya. Jadi, jelas kita ada masalah di kualitas pengerjaan,”ujarnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur bukan sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari upaya nyata meningkatkan konektivitas, memperkuat perekonomian rakyat, dan memastikan akses pendidikan yang lebih mudah untuk seluruh masyarakat. "Infrastruktur ini bukan hanya sekedar fisik tapi harus memberi impact pada masyarakat," pungkasnya.
Terkait dengan PSN, Politisi PDIP Deddy Sitorus menyebut PSN yang dibangun oleh pemerintah harus berasas kepentingan rakyat dan negara. Ia juga mempertanyakan logika pemerintah memasukkan proyek properti mewah ke dalam PSN. Menurutnya, PSN harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan infrastruktur publik. “Yang namanya PSN itu kan harus untuk kepentingan rakyat dan negara. Bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi yang berorientasi profit,” ujar Deddy ketika dikonfirmasi, Jumat (02/01/2026).
Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengambil contoh pada PIK 2 dan BSD yang sempat menjadi PSN. Kala itu, sempat gempar dengan munculnya pagar laut. Meski pada akhirnya, Presiden RI Prabowo Subianto menghapus status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang digarap Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan. Deddy menyatakan bila sejak awal ia sudah mengkritik ketika PIK 2 dan BSD ditetapkan sebagai PSN beberapa waktu lalu pada masa Pemerintahan Jokowi. Ia mempertanyakan alasan kedua proyek swasta itu termasuk dalam 14 PSN baru yang disetujui pemerintah kala itu. Hal tersebut tentu sangat melukai hati masyarakat. "Sebagai contoh, saya sejak awal sudah menengarai ada yang tidak beres dalam penetapan PIK sebagai PSN termasuk juga yang BSD,” tutupnya.
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang demi percepatan dan pemerataan pembangunan yang beroientasi pad kesejahteraan rakyat tampaknya perlu dievaluasi dari sisi perencanaan dan pelaksanaannya. Bahkan dari sisi keberpihakan dalam tata wacana. Maraknya potensi korupsi dan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan PSN, nyata justru membuat seolah pemerintah justru berhadap-hadapan dengan rakyat.
Belum lagi jika menghitung potensi kebocoran anggaran, kemahalan alias over-budget dalam pelaksanaan PSN, membuat rakyat bertanya, sebenarnya PSN ini dibuat untuk siapa? Di sejumlah lokasi, PSN yang dibuat bahkan tidak menyentuh kepentingan warga sekitar. Justru membuat warga harus rela direlokasi.
Meskipun Presiden Prabowo telah menetapkan PSN, baik carryover maupun baru, sebaiknya memerintahkan BPKP dan instansi terkait untuk terus meomonitor secara ketat pelaksanaan PSN. Agar tidak ada lagi anggaran jumbo yang bocor, leboh lanjut jangan sampai PSN yang dicanangkan pemerintah justru telah menjadi bancakan pemburu rente. Presiden mesti awas.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman




Komentar