Insiden Kalibata

Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan Debt Collector

Minggu, 14/12/2025 22:17 WIB
Warga masyarakat dan petugas Kepolisian mengevakuasi bangkai sepeda motor dampak dari Insiden Kalibata. (Kompas)

Warga masyarakat dan petugas Kepolisian mengevakuasi bangkai sepeda motor dampak dari Insiden Kalibata. (Kompas)

[INTRO]

Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) akan mengevaluasi secara menyeluruh standar operasional prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang (debt collector) di lapangan. Evaluasi ini menyusul insiden pengeroyokan dan kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang tragisnya menewaskan dua orang yang diduga adalah mata elang (matel) atau petugas lapangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan keras dan evaluasi serius bagi seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) dalam menerapkan mekanisme penagihan kredit macet. "Dengan adanya peristiwa ini, menjadi evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan leasing untuk bisa mengatur regulasi [penarikan] yang tepat," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Budi menegaskan bahwa mekanisme penagihan kredit kendaraan bermotor seharusnya dilakukan melalui jalur administratif dan hukum yang berlaku, bukan melalui penarikan paksa di jalanan. Polisi menekankan bahwa penarikan objek jaminan fidusia harus sesuai dengan putusan pengadilan (eksekutorial) atau dilakukan secara sukarela di kantor setelah kesepakatan tertulis dengan debitur. Praktik penarikan paksa di jalan dinilai melanggar hukum dan memicu potensi tindak pidana baru.

Ia menjelaskan, jika kredit sudah bermasalah dan objek jaminan telah didaftarkan secara resmi melalui fidusia, perusahaan pembiayaan wajib memanggil debitur ke kantor untuk mencari penyelesaian bersama. "Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan," tegasnya.

Menurut Budi, praktik penarikan paksa di jalanan seringkali terjadi lantaran petugas lapangan (debt collector) tidak dibekali dengan surat perintah kerja (SPK) yang jelas dan pemahaman hukum yang memadai. "Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan yang berujung pada kericuhan," ujarnya.

Insiden Kalibata

Insiden kericuhan di Kalibata yang memicu evaluasi ini terjadi pada Kamis (11/12/2025). Kericuhan melibatkan kelompok penagih utang dan kelompok lain yang diduga merupakan petugas lapangan. Insiden tersebut berawal dari sengketa penarikan kendaraan dan berakhir dengan bentrokan yang mengakibatkan dua orang tewas akibat pengeroyokan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan, pelaku pengeroyokan adalah enam polisi Pelayanan Markas Polri. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir Dua (Bripda) JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AN.

Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pengeroyokan terjadi pukul 15.30 WIB di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kejadian bermula saat dua orang yang diduga mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Tak lama setelah itu, sekelompok orang datang dan mengeroyok keduanya. Akibatnya, satu korban tewas di lokasi, sementara satu korban lainnya meninggal di RSUD Budi Asih.

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar