Polri Diminta Perjelas Tugas & Fungsi Polisi di 17 Pos Luar Institusi
Kompolnas (Antara)
law-justice.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi perlu diperjelas. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan bahwa aturan tersebut seharusnya memuat secara rinci fungsi dan peran yang dapat dijalankan oleh polisi aktif pada 17 kementerian atau lembaga yang tercantum.
“Jadi yang diatur bukan hanya kementeriannya, tetapi juga fungsi apa yang dijalankan di kementerian tersebut. Hal ini perlu ditegaskan,” ujar Anam dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Anam menjelaskan bahwa penerbitan Perpol yang mengatur lembaga-lembaga tersebut penting untuk memperjelas ruang penempatan anggota Polri di luar organisasi. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian, meskipun di sisi lain Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar organisasi.
Di sisi lain, Anam berharap Polri juga memprioritaskan pembenahan struktur internal organisasi. Ia mempertanyakan apakah kebutuhan sumber daya manusia di internal Polri telah terpenuhi sepenuhnya atau belum. “Sehingga yang paling utama dan paling strategis dalam penempatan SDM kepolisian adalah menjawab kebutuhan internal kepolisian, meskipun terdapat permintaan dari lembaga lain yang didasarkan pada peraturan atau daftar tersebut,” kata Anam.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa salah satu dasar diterbitkannya Perpol tersebut adalah Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, ketentuan dalam UU Polri tersebut tetap berlaku meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar organisasi.
“Regulasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat setelah amar putusan MK,” ujar Truno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Desember 2025.
Selain itu, Truno menyebut Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa sejumlah jabatan ASN dapat diisi oleh anggota Polri. Ketentuan tersebut, menurutnya, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Truno menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan berdasarkan permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Apabila Kapolri menyetujui permintaan anggota Polri yang diajukan oleh PPK, Kapolri kemudian mengirimkan surat persetujuan kepada PPK,” ujarnya.
Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur sejumlah posisi yang dapat diisi oleh polisi aktif, antara lain di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, penugasan juga mencakup Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di lembaga-lembaga tersebut meliputi jabatan manajerial maupun nonmanajerial.




Komentar