DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Sabtu, 06/09/2025 23:32 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Tribunnews)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Tribunnews)

law-justice.co - Mandegnya pembahasan RUU Perampasan Aset kerap dituding sebagai salah satu bukti lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Wacana untuk mensegerakan pembahsan RUU ini kembali mengemuka pasca aksi demonstrasi akbar Agustus lalu. DPR mengaku bakal menggeber pembahsan RUU ini dan merevisi prolegnas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan adanya kemungkinan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam revisi Prolegnas 2025-2026. Doli memastikan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset. "Sangat mungkin (revisi Prolegnas), sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, ya kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan," kata Doli kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025) sebagaimana dilansir Detik.

Doli juga mengatakan pihaknya siap jika RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR. Dia mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu kesepakatan pemerintah dan DPR. "Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap," ujarnya.

"Mulai dari merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya gitu dan itu kita jalankan secara mekanisme pembentukan undang-undang," sambungnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memang akan cepat selesai jika menjadi usul DPR. Namun dia menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah dan DPR. "Memang dalam proses pembentukan undang-undang, itu lebih cepat kalau menjadi usulnya DPR. Karena kan nanti setelah jadi rancangan, DIM-nya kan tinggal cuma satu, yaitu DIM pemerintah, itu yang membuat prosesnya bisa lebih cepat," jelas dia.

"Nah, jadi kalau misalnya ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR diserahkan inisiatif dari DPR, ya kami siap saja," imbuh Doli.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR. Yusril mengungkapkan rencana RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2026. "Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).

Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas. Yusril menunggu nasib RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak. "Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar