Desakan Usut Semua yang Terlibat dalam Kriminalisasi Tom Lembong

Selasa, 05/08/2025 06:58 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam sekira pukul 22.00. Robinsar Nainggolan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam sekira pukul 22.00. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Penggiat Demokrasi, Geisz Chalifah ikut buka suara merespons soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Dia menegaskan bahwa langkah itu bukan pengampunan, melainkan penghapusan kesalahan hukum yang sejak awal dinilai tidak adil.

"Yang menarik dari pengacara Pak Tom adalah, kami menerima abolisi. Tapi kalau bentuknya amnesti, kami tidak terima. Karena amnesti berarti pengampunan, dan kami tidak merasa bersalah," kata Geisz seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube Indonesia Lawyer Club, Minggu, 3 Agustus 2025.

Dia menyebut proses hukum terhadap Tom Lembong merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sosok yang dekat dengan Anies Baswedan. Menurutnya, kasus itu seharusnya tidak pernah ada karena tidak berdasar secara hukum.

"Ada yang aneh dalam proses hukum Tom Lembong, kasusnya 2015 Dia menteri, baru diperiksa 2023," ujarnya.

Geisz menambahkan bahwa selama proses hukum berjalan, pihak Tom Lembong sama sekali tidak pernah meminta keringanan atau pengampunan kepada penguasa.

“Kami tidak pernah minta keringanan hukuman. Yang kami siapkan adalah perlawanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Geisz menyebut pemberian abolisi ini merupakan koreksi dari pemerintah terhadap proses hukum yang dinilai cacat sejak awal.

"Kalau seperti itu kejadiannya maka semua orang yang terlibat terhdap kejahatan kepada Tom Lembong, harus diusut agar tidak terjadi lagi kasus-kasus semacam ini," katanya.

Dia menekankan bahwa reformasi institusi hukum harus menjadi prioritas agar hukum tak lagi menjadi alat kekuasaan yang tebang pilih.

“Institusi hukum harus ditegakkan agar yang dijalankan betul-betul adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Geisz.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar